Penanganan Kasus Korupsi Dana Bimtek ESDM Kuansing Dituding Penuh Rekayasa

Penanganan Kasus Korupsi Dana Bimtek  ESDM Kuansing Dituding Penuh Rekayasa

TELUK KUANTAN- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuansing, Junaidi Afandi menuding penanganan kasus korupsi terkait dana Bimtek di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing khususnya dengan tersangka Indra Agus sebagai mantan Kadis ESDM Kuansing tergolong unik dan diduga penuh rekayasa.

Pasalnya, pihak Kejaksaan negeri Teluk Kuantan yang menangani perkara tersebut hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka Indra Agus yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bapeda Kuansing.

"Kita mencium ada skenario dalam penanganan perkara ini,"ujar Junaidi mengawali perbincangannya dengan Kuansingterkini.com, Senin (16/6/2014) di Teluk Kuantan.

Menurut Junaidi, dugaan yang ia sampaikan tersebut cukup beralasan, karena dirinya melihat ada beberapa kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini."Yang jelas sekarang, dua tersangka lainnya (Edisman dan Hariadi-red) sudah dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun, sementara tersangka Indra Agus sebagai PA (Penanggungjawab Anggaran) masih bebas,"ujarnya.

Apalagi sekarang kata Junaidi, muncul lagi pernyataan baru dari kedua saksi (Edisman dan Hariadi-red) yang mengatakan bahwa Indra Agus tidak terlibat."Padahal diawal perkara ini bergulir, kedua saksi itu secara tergas mengatakan bahwa Indra Agus ini terlibat, bahkan mereka sempat membuat surat yang ditandatangani di atas matrai yang menyatakan keterlibatan Indra Agus ini. Sekarang surat itu dicabut dengan pernyataan baru lagi, ini patut kita pertanyakan, siapa yang melakukan skenario-nya pasti akan terungkap, "tegas Junaidi.

Disamping itu, dengan ditetapkannya Indra Agus ini sebagai tersangka oleh pihak Kejari, merupakan bukti bahwa mereka telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan telah menemukan bukti-bukti yang cukup sehingga status tersangka ditetapkan."Tidak sembarangan itu untuk menetapkan tersangka, harus punya bukti awal, nah, sekarang kenapa bukti-bukti ini tidak ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan yang menangani perkara ini,"tuturnya.

Untuk itu dirinya mendesak pihak Kejari Teluk Kuantan untuk secepat mungkin melakukan penahanan terhadap tersangka Indra Agus ini."Oke lah, kemaren pihak Kejari beralasan menunggu vonis yang dua itu, walaupun alasan tersebut sangat tidak masuk akal, sekarang kan sudah vonis, jadi harus tunggu apalagi,"katanya.

Dirinya juga mengingatkan kepada pihak Kejari, apabila masih ingin mendapat kepercayaan publik khususnya masyarakat Kuansing, maka pihak Kejari harus berani menuntaskan kasus ini secepatnya."Yah, kalau ini tidak tuntas, berarti Kejari masuk angin, nanti akan kita laporkan ke Kejagung kalau perlu ke KY (Komisi Yudisial),"katanya.

Sementara itu, secara terpisah Kasi Pidsus Kejari Teluk Kuantan, Indra Senjaya, SH, MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (16/6/2014) siang mengatakan bahwa pihaknya tetap akan komit untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Tidak ada skenario atau pun rekayasa, tetap kita tindak lanjuti, hanya saja saat ini kami memang mengalami beberapa kendala diantaranya terkait saksi,"ujarnya.

Untuk melakukan penahanan kata Indra, tentunya memiliki prosedur dan beberapa yang harus dilengkapi."Kita tidak boleh melakukan hal itu sewenang-wenang,"sambungnya.

Selanjutnya ia juga membenarkan adanya surat pernyataan dari Edisman dan Hariadi tertanggal 10-Juni 2014 kemaren yang menyatakan bahwa tersangka Indra Agus tidak terlibat dalam perkara ini."Ini juga salah satu yang harus kita buktikan, karena sebelumnya kedua orang ini menyatakan IA terlibat, sekarang berubah lagi, sementara kedua orang ini merupakan saksi yang kita miliki,"tuturnya.

Terkait pernyataan tersebut kata Indra, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua terpidana tersebut yang saat ini ditahan di Pekanbaru.(Utr)

 

Berita Lainnya

Index