Januari-Mei, 104 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pedofil di Riau

Januari-Mei, 104 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pedofil di Riau
ilustrasi. ( hrc)

PEKANBARU - Kasus pencabulan dan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur di Riau tergolong cukup tinggi.  Dari data yang dihimpun Polda Riau, sejak Januari hingga Mei 2014, tercatat 102 kasus pedofilia dengan 104 korban anak dibawah umur yang terlah terjadi.

Dari data tersebut, Kota Pekanbaru merupakan daerah yang paling banyak terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Menyusul Kampar dengan jumlah kasus terbanyak.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Rabu (7/5/2014). Dipaparkannya, dari data yang ada, Pekanbaru terdapat 25 kasus, 10 berkas sudah P-21, 6 perkara sudah disidangkan, Lidik 12 dan sidik Tiga kasus, dengan jumlah 25 korban, dengan 25 tersangka yang sudah diamankan.

Pelalawan terdapat Enam kasus, Tiga diantaranya masih Sidik, sementara Satu kasus sudah P-21, dan Satu kasus SP-3, serta Satu kasus sudah damai dan dinikahkan, dengan total jumlah 6 korban.

Bengkalis terdapat Satu kasus, dengan Satu kasus sudah P-21, dan tercatat terdapat Satu korban. Sementara Dumai terdapat sebanyak 12 kasus, Tujuh diantaranya berstatus sidik, dan Lima kasus sudah P-21, dengan total korban sebanyak 13 orang anak.

Kuansing terdapat Lima kasus, Dua diantaranya berstatus sidik, dan Tiga kasus sudah  P-21, dengan total Lima korban. Rohil terdapat 12 kasus, dengan Tiga kasus sudah P-21, dan Satu kasus SP-3, dengan Tiga kasus sidik, dan Satu tahap 1, Lidik Lima, dengan total korban sebanyak 12 anak.

Siak terdapat Tujuh kasus, Tiga diantaranya berstatus P-21, sidik Dua kasus, Dua Lidik, dengan total Delapan korban. Kampar terdapat 20 kasus, 13 kasus diantaranya sudah sidik, dan Satu berstatus lidik, Tiga kasus SP-3, dan Tiga kasus sudah P-21, dengan total korban berjumlah 20 anak.

Inhil terdapat Tujuh kasus, dengan Empat diantaranya sudah P-21, dan Tiga berstatus sidik, dengan total sebanyak Tujuh korban. Meranti tercatat Satu kasus, Satu berkas sudah P-21, dengan total korban sebanyak Satu anak dibawah umur. Rohul terdapat Enam kasus, sidik Empat kasus, P-21 terdapat Satu kasus, SP-3 Satu kasus, dengan total sebanyak Enam orang anak dibawah umur, dan Enam Tersangka.

Dari data tersebut, hanya Satu Kabupaten yang nihil terhadap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, yaitu kabupaten Inhu.

Atas maraknya kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ini, Polda Riau melaui Kabid Humas nya menghimbau, agar orang tua lebih intensif mengawasi anak, karena kasus ini dapat terjadi pada setiap keluarga.

"Orang tua harus memantau kebiasaan pergaulan anak terkait perubahan perilaku. Jika menemukan keanehan, maka orang tua segera laporkan kepihak Kepolisian. Karena kita menjamin akan ada perlindungan saksi. Selain itu polisi juga tidak akan membuka identitas korban," paparnya.( sumber : halloriau.com )

Berita Lainnya

Index