Sidang Korupsi Dana Bimtek ESDM Kuansing, Indra Agus Bantah Terima Cek Rp 270 Juta Dari Edisman

Sidang Korupsi Dana Bimtek ESDM Kuansing, Indra Agus Bantah Terima Cek Rp 270 Juta Dari Edisman
JPU menyerahkan bukti kepada majelis hakim yang disaksikan oleh kedua terdakwa, pengacara serta saks

TELUK KUANTAN-Mantan Kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuantan Singingi, Indra Agus Lukman, Kamis (17/4/2014) kemaren hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bimtek dan Workshop dinas ESDM Kuansing tahun 2013 dengan terdakwa Edisman dan Hariadi, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dari fakta persidangan tersebut, Indra Agus yang saat ini menjabat sebagai kepala Bappeda Kuansing dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang sama oleh Kejari Teluk Kuantan membantah bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 270 juta dalam bentuk cek dari terdakwa Edisman selaku bendahara dinas ESDM Kuansing terkait kegiatan Bimtek dan Workshop tersebut.

Padahal dalam kesaksian sebelumnya, terdakwa Edisman pernah menyampaikan bahwa dirinya pernah diminta uang oleh Indra Agus yang saat itu sebagai atasannya (kadis) sebesar Rp 270 juta dan ia serahkan dalam bentuk cek.

Atas bantahan dari Indra Agus ini, terdakwa Edisman yang didampungi pengacaranya Asep Rukhiyat, SH mengajukan keberatan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Isnurul, SH. Namun dalam hal itu, hakim menerima keterangan dari kedua belah pihak."Biar nanti hakim yang menilai mana yang benar,"ujarnya.

Disamping persoalan cek Rp 270 juta, pada persidangan tersebut, Indra Agus juga membantah keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya yaitu terkait usulan kegiatan Bimtek dan Workshop ini.

Menurut Indra Agus, kegiatan tersebut berasal dari usulan yang diajukan oleh bidang GPU (Geologi dan Pertambangan Umum) di ESDM. Namun menurut Kepala bidang GPU, Junaidi saat memberikan kesaksian pada persidangan sebelumnya mengatakan, mereka tidak pernah membuat usulan tersebut.

Perbedaan keterangan ini dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan, SH dan Novrika, SH. Namun Indra Agus tetap bersikukuh pada keterangannya.

Selain itu, JPU juga mempertanyakan korelasi dari kegiatan tersebut yang diikuti oleh sejumlah peserta yang dinilai tidak memiliki kopetensi untuk mengikuti kegiatan tersebut. Termasuk juga hasil dari kegiatan ini apakah sudah terlaksana dengan sukses. Menanggapi hal tersebut, Indra Agus mengakui kalau kegiatan tersebut memang tidak sukses dan tidak tepat sasaran.

Sidang yang berlangsung selama dua jam lebih tersebut akhirnya ditunda hingga kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Sekda Kabupaten Kuansing, Drs Muharman, M.Pd.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa yaitu Edisman selaku bendahara pengeluaran Dinas ESDM Kuansing dan Hariyadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kegiatan Bimtek/whorkshop tahun anggaran 2013 dengan kerugian keuangan pemerintah daerah sebesar Rp 500.176.250.(Utr)
 .


Berita Lainnya

Index