Wartawan Kuansing Kecam Aksi Brutal TNI AU

Wartawan Kuansing Kecam Aksi Brutal TNI AU
Pengurus dan anggota PWI Kuansing protes terhadap aksi brutal perwira TNI AU Lanud Pekanbaru. ( ktc1

TELUK KUANTAN - Tindakan penganiayaan dan aksi menghalang kerja tugas jurnalis oleh oknum perwira TNI Angkatan Udara Lanud Rusmin Nurjadi Pekanbaru yang terjadi, Selasa ( 16/10 ) lalu saat jatuhnya pesawat Hawk 200 di menimbulkan keprihatinan dan duka mendalam bagi insan pers Kuansing.

" Kita prihatin dan duka mendalam atas kejadian ini, karena itu Kita minta Panglima TNI dan KASAU memberi sanksi tegas dan memproses perwira dan bintara TNI AU Lanud Pekanbaru yang terlibat dalam kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku,"ujar Ketua PWI Perwakilan Kuansing, Amrizal Amin, Rabu ( 17/10 ).
 Harus diingat ujar Amrizal Amin, saat wartawan melaksanakan tugas peliputan sebenarnya bukan untuk institusi mereka semata, melaikan demi kepentingan masyarakat banyak atau publik. " Dalam hal informasi, wartawan merupakan wakil publik, kalau waratwan langsung ke lapangan ujarnya terkait bahwa berita harus sesuai dengan fakta, jadi lucu kalau wartawan mengandalkan informasi dan isu sebagai bahan berita apalagi sebuah kejadian. Kalau mengandalkan isu dan informasi tanpa melihat kelapangan bisa terjadi bias informasi,"ujarnya.
Bayangkan kerugian yang bakal dialami masyarakat, katanya jika aksi-aksi seperti ini terjadi. Karena itu demi kepentingan informasi masyarakat banyak pula, segenap wartawan  menuntut kasus ini diunkap sampai tuntas, dan semua yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum mereka.
" Kita akan memasang spanduk dan aksi lanjutan jika penyelesaian kasus-kasus ini tidak mendapat respon dari Panglima TNI dan KASAU,"ujar
Menurutnya, jika ada prosedur pesawat tempur jatuh yang harus ditaati, harusnya dikomunikasikan dengan baik dan elegan, bukan dengan cara merampas, membanting dan memukul wartawan.
" Kalau sekarang yang terjadi penganiayaan dan upaya menghalang-halang wartawan mendapatkan informasi dan ini bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan KUHP,"ujarnya.

Dalam Pasal ini dengan tegas dinyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“ Pasal 4 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) yakni terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,”pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index