TALUK KUANTAN – Sosialisasi pemberatasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh Kecamatan yang ditaja Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berakhir sudah, Selasa (21/1/2014). Pada hari terakhir kegiatan sosialisasitersebut tim turun ke Kecamatan Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Cerenti, Inuman, Logas Tanah Darat, Pangean dan Benai.
Khusus di Kecamatan Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang, pelaksanaan kegiatan sosialisasi digabung pelaksanaannya bertempat di aula kantor camat Kuantan Hilir. Di kedua kecamatan ini, tim yang turun terdiri dari Wariman DW SP (koordinator tim) dengan anggota, Asisten II Hardi Yacub SP, M, Si, Kadis Kehutanan DR. Agus Mandar, dan Kadiskesbangpolinmas Ir Febrian Swanda.
Dalam sosialisasi tersebut juga dihadiri para anggota dewan asal pemilihan dari Kecamatan Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang. Acara yang difasilitasi Camat Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang ini dihadiri para kelapa desa dan puluhan warga masyarakat di kedua kecamatan.
Koordinator tim Wariman DW ketika memberi pengarahan menyampaikan kepada masyarakat bahwa Bupati Kuansing memerintahkan kepada seluruh anggota tim sosilisasi yang beranggota para pejabat kepala badan dan dinas, untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan aktivitas PETI diwilayah Kabupaten Kuansing.
Hal ini disebabkan, dampak akibat aktivitas PETI sangat komplek. Mulai dari masalah pencemaran lingkungan, gangguan fungsi kesehatan tubuh, hingga pada masalah hukum dimana kegiatan ini dinilai telah melanggar tindak pidana masalah pertambangan dan miniral.
“Beberapa waktu lampau kita mendengar masalah minamata yang telah menimbulkan gangguan kesehatan akibat kegiatan peertambagan liar, kejadian serupa tidak ingin terulang dan terjadi di daerah kita ini,” sebut Wariman.
Anggota tim sosialisasi lainnya Hardiyaqub menambahkan, dampak lingkungan yang bisa kita lihat akibat aktivitas PETI tersebut adalah telah berubahnya tekstur dan struktur tanah. Dari semula tanah yang layak untuk ditanami oleh tumbuhan sekarang menjadi lahan tandus nan gersang.
“Bagaimana tidak, humus tanah dikikis kemudian dibalik, kerikil dan bebatuan sekarang berada diatas. Kalau sudah begini jelas tanah menjadi tandus dan tidak layak untuk ditanami komoditi apapun,” jelas Hardi.
Kasat Bimas Polres Kuansing AKP Mahmuddin juga menyampaikan, terhadap kegiatan PETI ini para oknum pelaku bisa dikenai undang-undang pidana tentang pertambangan dan meneral dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda bisa diatas Rp 1 miliar. Apa lagi, sambungnya, Kapolda Riau kepada pihaknya sudah memberi peringatan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban oleh tim gabungan dibawah koordinir Polda Riau.
“Sebelum penindakan dilakukan, saya sampaikan kepada masyarakat agar berhenti melaksanakan aktivitas PETI, gunakan mesin dompeng tersebut untuk kegiatan yang lebih bermanfaat,” ujarnya seraya menambahkan bilamana dilakukan penangkapan terhadap oknum pelaku seluruhnya akan diciduk mulai dari pekerja, pemodal, sampai kepada penyuplai bahan baku. (Ultra Sandi)
Sosialisasi Pemberantasan PETI di Seluruh Kecamatan Berakhir, Aktivitas PETI Ditutup Habis
Redaksi
Selasa, 21 Januari 2014 - 06:20:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum
Jaksa Periksa 5 PNS Pemkab Kuansing Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit Pemda
Rabu, 13 Maret 2024 - 22:57:28 Wib Hukum
Heboh Warga Pangean Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Kuantan
Ahad, 10 Maret 2024 - 11:32:15 Wib Hukum
Kurir Dan Pengedar Narkoba Di Singingi Hilir Ditangkap Tim Mata Elang
Jumat, 08 Maret 2024 - 21:49:19 Wib Hukum