Banyak Tidak Sehat, Penyelamatan Sungai di Kuansing Harus Diprioritaskan

 Banyak Tidak Sehat, Penyelamatan Sungai di Kuansing Harus Diprioritaskan
Sungai Kuantan di Hulu Kuantan yang sudah tercemar akibat PETI. ( ktc )


TELUK KUANTAN  - Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Provinsi Riau, Ir Mardianto Manan MT menilai, bahwa kondisi lingkungan perairan di Kabupaten Kuantan Singingi sudah tidak sehat. Pasalnya, sungai-sungai yang ada saat ini terlihat keruh dan kian tercemar.

"Di Kuansing ini kan banyak sungai, setiap hari kita melihat kondisi airnya keruh. Sungai-sungai itu kini tak bisa lagi kita nikmati sebagai tempat bermain dan sebagai sumber kehidupan masyarakat untuk berbagai kebutuhan rumah tangga," kata Mardianto Manan saat dihubungi wartawan, Senin (6/1/2013).

Melihat kondisi itu, menurutnya, tidak ada yang bisa menyelamatkan sungai-sungai tersebut dari pencemaran selain pemerintah, pihak penegak hukum, pemerhati lingkungan dan masyarakat. Penyelamatan terhadap sungai-sungai tersebut, katanya, sudah seharusnya menjadi prioritas.

"Lingkungan yang bersih, sehat tentu makhluk hidupnya juga ikut sehat. Kalaulah sudah tidak tercemar, tentu kesehatan kita sebagai makhluk sekitar juga ikut terganggu. Makanya, penyelamatan lingkungan ini harus sama-sama kita prioritaskan," ujarnya menyarankan.

Apalagi, katanya, sungai bagi masyarakat Kuantan Singingi merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupannya. Pasalnya, selain untuk kebutuhan rumah tangga, tradisi pacu jalur yang sudah tersohor kemana-mana ini tidak terlepas dari air dan sungai, dan setiap tahun tradisi ini dihelat di Sungai Kuantan.

"Mungkin pacu jalur masih tidak begitu terganggu, namun sekarang masyarakat tidak bisa lagi menikmati air di Sungai Kuantan untuk kebutuhan mandi dan minum. Untuk menyelamatkannya, kesadaran di masing-masing kita sangat dibutuhkan. Siapapun orangnya harus ada kesadaran untuk peduli terhadap lingkungan," jelasnya lagi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengakui, lingkungan hidup saat ini masih menunjukkan penurunan kondisi, seperti terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan, penurunan ketersediaan akan kebutuhan sumber daya alam, maupun bencana lingkungan. Hal ini merupakan indikasi bahwa aspek lingkungan hidup belum sepenuhnya diperhatikan dalam perencanaan pembangunan.

Oleh karenanya, Bupati Kuansing H Sukarmis melalui Asisten II Setda Kuansing H Hardi Yacub menegaskan, kalau pihaknya akan memperhatikan lingkungan hidup sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam UU ini, pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan bahwa prinsip pembanguan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan atau program.( ultra sandi )

Berita Lainnya

Index