Bendahara Dinas ESDM Kuansing Resmi Ditahan Kejari

Bendahara Dinas ESDM Kuansing Resmi Ditahan Kejari
Bendahara Dinas ESDM Kuansing saat memasuki LP kelas II Taluk Kuantan, Jumat (27/12/2013) malam kema

TALUKKUANTAN- Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu, Bendahara pengeluaran Dinas Energi Sumber Daya Minireal (ESDM) Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Edisman, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas nama Hariadi Jumat (28/11/2013) malam kemaren resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Talukkuantan.

Malam itu sekitar pukul 19:00 WIB, kedua tersangka terlihat  diantar oleh jaksa penyidik ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Taluk Kuantan untuk dititipkan sementara.

Sebelum ditahan, kedua tersangka yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Bimptek/workshop ke provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kuansing tahun anggaran 2013 ini, terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik.

Selain diperiksa, keduanya juga sempat menjalani pemerksaan kesehatan dari dokter yang didatangkan jaksa. Sesuai prosedur, sebelum ditahan seorang tersangka memang harus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan dalam kondisi sehat.

Diantara dua tersangka ini, Edisman tampak lebih tegar saat akan masuk ke Rutan Cabang Teluk Kuantan, sebaliknya Hariadi terlihat sedikit syok. Namun keduanya tampak bersikap kooperatif saat fihak jaksa akhirnya memutuskan menahan merea.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik dan diperoleh bukti yang cukup, maka Bapak Kajari mengeluarkan surat perintah penahanan,"ujar Kasi Intel Kejari Talukkuantan, Herlambang Saputro, SH yang ditemui usai proses penahanan terhadap kedua tersangka pada malam itu di kantornya.

Dari surat perintah tersebut diketahui bahwa penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan tindak pidana korupsi serta dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi-saksi.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari kedepan setelah mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif,"tutur Herlambang.

Sebagai informasi kata Herlambang, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P21 pada tanggal 24 Desember 2013 kemaren.


Dalam kasus ini ujarnya lagi, berdasarkan hasil audit BPKP Riau diperkirakan terjadi kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Untuk itu kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 9 jo pasal 18 uu no: 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(ultra sandi)

Berita Lainnya

Index