Polres Kuansing Tangkap 18 PSK, Masa Allah 1 Orang Sudah Berusia 50 Tahun

Polres Kuansing Tangkap 18  PSK, Masa Allah 1 Orang Sudah Berusia  50 Tahun
Sebagian PSK yang ditangkap Satpol PP Pemkab Kuansing belum lama ini di Bukit Betabuh. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Jajaran Polres Kuansing Provinsi Riau  terus memerangi kegiatan penyakit masyarakat ( Pekat ) salah satunya  prostitusi. Sampai dengan  16 Desember, Polres Kuansing setidaknya telah menangkap 18 orang wanita yang diduga menjadi pekerja seks komersial ( PSK ). Diantara 18 orang yang ditangkap ini ternyata sudah ada yang berumur 50 tahun yakni Eva. 

Mereka menjadi pelayan pria hidung belang di sejumlah  cafe yang ada di daerah ini. Usai didata dan dibina, kedelapan belas PSK tersebut kemudian dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Bayu Aji Irawan, S.IK, melalui Paur Humas Polres Kuansing, Bripka Asrul kepada wartawan, Senin ( 16/12/2103). 

Penangkapan pertama ujarnya dilakukan di salah satu cafe di desa Kasang kecamatan Kuantan Mudik pada tanggal 10 Desember sekitar pukul 10.00 WIB. Dari TKP berhasil ditangkap 4 wanita diduga PSK masing-masing Revi ( 21 ) asal Bengkulu, Eka ( 40 ) asal Palembang, Diana ( 36 ) asal Lampung dan  Dewi ( 23 ) asal Bengkulu. 

Selanjutnya ujar Bripka  Asrul pada hari yang sama dilakukan razia di Cafe yang ada di simpang Kampar desa Sako Kecamatan Logas Tanah Darat. Dari TKP ditemukan 4 orang wanita tanpa identitas, setelah dilakukan pembinaan mereka kemudian diminta kembali ke kampung halaman mereka.

Seterusnya lanjut Bripka Asrul, pada hari Rabu ( 11/12 ) lalu dilakukan razia di cafe Muslim desa Logas Kecamatan Singingi. Dari  TKP ini, Polisi berhasil menangkap dua orang perempuan diduga PSK masing-masing Sri Ayuda ( 36 ) dan Yulianti Astuti.

Terakhir ujar Bripka Asrul razia dilakukan di  cafe Jamalis desa Sako Kecamatan Pangean. Dari TKP  polisi berhasil menahan enam wanita diduga PSK masing-masing Yati ( 32 ), Yosi ( 23 ), Nur Padila ( 43 ), Nana ( 42 ) , Dian ( 25 ) dan Eva ( 50 ).

Terhadap seluruh perempuan yang terjaring dalam razia tersebut ujarnya, pihak kepolisian melakukan pembinaan, pendataan, mencatat identitas, membuat surat pernyataan, mengambil dokumentasi dan mengarahkan pelaku kembali ke kampung halaman masing-masing. ( isa )

Berita Lainnya

Index