Sudah Lama Warga Pekanbaru Nilai Lembaga MK tak Suci

Sudah Lama Warga Pekanbaru Nilai Lembaga MK  tak Suci
fhoto : riauterkini.com

PEKANBARU- Jika banyak pihak terkejut atas penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak demikian dengan sebagian warga Kota Pekanbaru. Mereka merasa hal itu bukan kejutan, karena sudah lama menganggap lembaga tersebut tidak suci.

"Pertama saya ingin mengapresiasi penangkapan KPK tersebut, meskipun saya menilai KPK terlambat. Indikasi permainan di MK sudah lama mencuat," ujar anggota DPRD Pekanbaru M Fadri dari Fraksi PKS kepada riauterkinicom di Pekanbaru, Kamis (3/10).

Sebagai eks tim sukses pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi (PAS) yang berpekara di MK karena gugatan pasangan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk (Berseri), Fadri masih menyimpan banyak rekaman kejanggalan dari proses hukum yang melelahkan dan mahal tersebut.

MK yang ketika itu masih dipimpin Mahfud MD sebagai ketua, memutuskan Pilkada Kota Pekanbaru diulang total, hanya berdasarkan keterangan saksi yang sebagiannya terindikasi palsu. Di mana salah seorang saksi yang terindikasi bernama Ida Yulita Susanti dipolisikan kubu Firdaus. Hanya saja, kasus Caleg Partai Golkar untuk DPRD Pekanbaru tersebut sampai saat ini tak jelas kelanjutannya di Mabes Polri.

Menurut Fadri, keputusan paling janggal dari MK ketika itu, adalah menyetujui penundaan pemungutan suara ulang atau PSU 90 hari, padahal, dalam sidang para hakim menyimpulkan bahwa penundaan PSU yang dilakukan Pemko Pekanbaru dengan dalih devisit anggaran adalah rekayasa.

"Profesor Yusril (Yusril Izha Mahendra.red) pun menilai keputusan itu keblinger," tuturnya.

Lebih lanjut, Fadri mengungkapkan sikap Mahfud MD selaku Ketua MK ketika itu yang berulang kali bertemu dengan Septina Primawati selaku pihak berperkara di Pekanbaru, menjelang digelarnya sidang putusan juga dianggap melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi.

"Berapa kali Mahfud MD ke Pekanbaru dan bertemu pihak berperkara sebelum sidang putusan. Itu juga sudah jelas pelanggaran, namun didiamkan saja," kritiknya.

Dalam catatan riauterkinicom, Mahfud MD datang ke Pekanbaru pada 24 September 2011 di saat proses sidang gugatan jadwal PSU masih berlangsung. Mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memenuhi undangan Universitas Lancang Kuning, di mana Septina Primawati selaku penggugat duduk sebagai Ketua Yayasan perguruan tinggi swasta tersebut.

Perkara tersebut kemudian diputuskan pada MK dengan Ketua Majelis Hakim Mahfud MD pada 7 Oktober 2011. Isi putusan dianggap anek, karena memerintahkan PSU digelar 90 hari ke depan, padahal hakim menyimpulkan alasan penundaan PSU oleh Pemko Pekanbaru karena devisit anggaran adalah rekayasa.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, mencuatlah kecurigaan di kalangan masyarakat, bahwa Mahfud MD tidak independen, tetapi berpihak kepada Berseri. Protes pun dilancarkan sejumlah mahasiswa yang berdemo saat Mahfud MD datang pertama kali ke Pekanbaru, pasca memutuskan Pilkada ulang Kota Pekanbaru pada 9 Juli 2011 silam.

Sebagai solusi, Fadri sangat mendukung gagasan agar MK dibersihkan dari hakim berlatar belakang politik. Sebagai politisi, Fadri sangat yakin akan sulit hakim mantan politisi netral menangani perkara yang melibatkan partai bekasnya berkarir.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index