Herman-Agus Minta MK Tolak Permohonan Achmad-Masrul

Herman-Agus Minta MK Tolak Permohonan Achmad-Masrul
fhoto kdbpc

PEKANBARU - Sidang sengketa hasil perolehan penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur Riau 2013 di Mahkamah Konstitusi Jakarta akan dilanjutkan besok. Agendanya penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.


Dalam perkara ini, pasangan Herman-Agus merupakan pihak terkait 2 dan memiliki kepentingan hukum untuk mengikuti persidangan. Untuk itu, pasangan nomor urut 1 ini sudah menyiapkan kesimpulan yang akan disampaikan di muka pengadilan.


Adapun kesimpulan yang akan disampaikan pasangan Herman-Agus, bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya yang berisi tuduhan kepada pasangan Herman-Agus. Pasalnya, Herman-Agus menilai saksi dan alat bukti yang disampaikan tidak ada yang menguatkan pelanggaran tersebut.


"Untuk itu, kita minta gugatan pemohon di tolak," ungkap Kuasa Hukum Herman-Agus, Mayandri Suzarman kepada GoRiau.com di Jakarta, Rabu (2/10 ).


Pada persidangan sebelumnya dan tadi, MK mengagendakan pemeriksaan seluruh saksi yang diajukan baik oleh pemohon maupun termohon. Selain itu, pihak terkait 1 dan 2 juga mengajukan saksi serta alat bukti.


Mayandri melanjutkan, kesimpulan yang akan disampaikan tersebut atas dasar penilaian dan alat bukti yang disampaikan selama persidangan. Menurutnya tidak ada satupun saksi yang menyatakan adanya ribuan PNS yang diarahkan oleh Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar serta. Wakil Bupati Kuantan Singingi seperti yang dituduhkan pemohon.


"Saksi yang dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan tidak pernah mengakui mendapat tekanan dan paksaan untuk memilih HA," tegas Mayandri.( sumber : goriau.com)

Berita Lainnya

Index