Hadapi Sidang di MK, Pengacara Berebut Jadi Kuasa Hukum KPU Riau

Hadapi Sidang di MK, Pengacara Berebut Jadi Kuasa Hukum KPU Riau
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. ( hrc )

PEKANBARU - Gugatan hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat perhatian sejumlah kalangan, termasuk para lawyer yang berebut ingin menjadi kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau selaku terlapor.

Hal ini diakui Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli, Rabu (25/9/2013), menjawab halloriau.com, terkait persiapan mereka menghadapi sidang perdana gugatan hasil Pilgubri di MK, besok.

Menurut Edi, dalam sidang gugatan oleh pasangan Achmad-Masrul dan Wan Abu Bakar-Isjoni, KPU berencana menggandeng lawyer yang berpengalaman dilevel nasional. Dan beberapa diantaranya sudah menawarkan diri ke KPU Riau.

"Ada beberapa Pengacara yang mengajukan dirinya untuk menjadi kuasa hukum kita di MK nanti. Tapi kita masih menerima dan akan menyeleksi mereka. Sebab dalam sidang di MK nanti kita berharap pengacaranya berkompeten, "sebut Edi Sabli.

Dikatakan Edi lagi, jelang putusan MK nanti, KPU Riau berharap Pilgub dua putaran bisa berlangsung sesuai target. Agar proses masa transisi kepemimpinan dimana masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau akan habis pada 21 November mendatang.

"Kita targetkan bisa selesai secepatnya sebelum masa jabatan Gubernur yang saat ini habis,  tapi kita tidak bisa memaksakan keadaan jika kondisi teknis yang tidak memungkinkan. Artinya KPU tetap berupaya sebelum masa jabatan Gubernur yang saat ini habis Gubernur baru sudah ada, "terangnya.( sumber : MRnetwork/HRC )

Berita Lainnya

Index