TELUK KUANTAN – Menindak lanjuti keluhan banyaknya anggota dewan yang tidak masuk kantor setiap hari kerja, Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Kuansing siap menindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“ Kami memang mendengar termasuk di media massa soal keluhan Ketua DPRD soal kehadiran anggota dewan,”ujar Ketua BK DPRD Kuansing, Sutrisno yang diminta tanggapannya soal ini, Rabu ( 19/9 ) siang.
Namun sesuai PP Nomor 16 Tahun 2009, ujarnya, BK baru dapat bekerja jika sudah ada perintah dari Ketua DPRD. Ketua DPRD dapat memberikan perintah jika ada laporan menyangkut disiplin anggota dewan baik dari fraksi, komisi, masyarakat dan dan pemilih.
“ Jadi jika ada komisi, fraksi, masyarakat dan pemilih yang merasakan hal ini dapat menyampaikan nya ke DPRD,”ujar Sutrisno.
Namun demikian langkah awal ujarnya, BK akan mengirimkan surat kepada fraksi dan komisi tentu saja sepengetahuan Ketua. Masing-masing pimpinan fraksi dan komisi nantinya diminta untuk menginvetarisir anggota yang diduga tidak disiplin tersebut. “ Karena BK juga harus bekerja sesuai dengan Tatib DPRD, sebab BK tidak bisa bekerja jika tidak ada laporan soal pelanggaran disiplin maupun moral yang dilakukan anggota dewan,”ujarnya.
Mengenai bentuk sanksi yang akan diterapkan, katanya jika nanti terbukti ada pelanggaran disiplin oleh anggota dewan, sesuai aturan dan Tatib juga akan dilakukan berjenjang.
Pertama dilakukan teguran lisan, jika teguran lisan tidak diindahkan dilanjutkan dengan teguran tertulis. Jika teguran tertulis juga tidak diindahkan, bisa dilakukan sanksi pemberhentian, apalagi jika ada pelanggaran kode etik dan moral bercampur dengan disiplin.
Tapi masalah ini tentu saja perlu pendalaman yang serius. Sebab ujarnya, mungkin saja anggota dewan hadir namun berada di ruang fraksi dan ruang komisi masing-masing. “ Ini yang perlu didalami dengan seksama,”pungkasnya.( ktc1 )