PEKANBARU-Dua orang pelaku penipuan bermodus jual batu cincin, SA (53) Jalan Pepaya, Gang Buntu, Kecamatan Sukajadi dan Su (53) warga Jalan Cendrawasih, Marpoyan Damai, Ahad (8/9/2013) malam sekitar pukul 20.00, diarak dan ditelanjangi oleh puluhan massa.
Beruntung petugas sekurity RSUD Arifin Ahmad langsung mengamankan kedua pelaku, sehingga keduanya langsung diamankan dan seterusnya, diserahkan ke Mapolsek Pekanbaru Kota.
Kanit Reskrim Polsekta Pekanbaru Kota, Iptu Suprianto B kepada kepada wartawan, Senin (9/9/13) mengatakan, pelaku ditangkap massa saat beraksi di kawasan RSUD Arifin Ahmad, dekat UGD. Saat itu, kedua pelaku berusaha menipu korbannya bernama Edi Suhartono, warga Kampar yang menunggu istrinya melahirkan, dengan menjual batu cincin sejenis delima sebesar Rp2 juta.
Setelah uang diserahkan korban, ternyata batu cincin sejenis delima itu palsu, sehingga korban langsung berteriak maling. "Mendengar korban berteriak, kedua pelaku langsung melarikan diri. Tapi pelaku berhasil didapatkan setelah puluhan massa, berhasil menangkapnya," kata Iptu Supryanto.
Hingga berita ini ditulis, pelaku masih dimintai keterangannya oleh penyidik Reskrim Mapolsek Pekanbaru Kota. Pelaku, diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancamannya diatas empat tahun penjara.( sumber : riauterkini.com )
Jual Delima Palsu ketahuan, Maling Dipelasah di RSUD Pekanbaru
Redaksi
Senin, 09 September 2013 - 05:30:00 WIB
Ilustrasi. ( ktc )
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Promosi, Putra Kuansing Priandi Firdaus Dilantik Jadi Kasidik Kejati Kepri
Jumat, 05 Juni 2026 - 08:23:03 Wib Hukum
Kejari Kuansing Raih Penghargaan Nasional, Harun Sunadi: Amanah Tingkatkan Pelayanan Hukum
Rabu, 27 Mei 2026 - 10:38:39 Wib Hukum
Penimbunan Lahan Skala Besar Dijalan Rustam S Abrus, Bapenda akan Cek Pajak Galian C
Sabtu, 07 Maret 2026 - 17:37:06 Wib Hukum

