BINJAI - Riduan (32) memang pintar memanfaatkan kecanggihan teknologi. Warga Kampung Kedaung, Sepatan Timur, Tangerang ini berhasil merenggut perawan cewek kelas 1 SMA Binjai. Tapi kepintarannya tak cukup untuk lolos dari sel Polres Binjai.
Petualangan pria beristri itu bermula dari perkenalannya dengan ABG, sebut saja namanya Feronika (16) warga Kelurahan Percukaian, Kecamatan Binjai Utara. Pertemanan melalui jejaring sosial 3 bulan lalu berujung pada ikatan cinta.
Tapi hubungan melalui dunia maya dan handphone, ternyata tak memuaskan hasrat Riduan. Mendapat sinyal setuju dari Feronika, Riduan lantas terbang dari Tanggerang ke Kota Medan, dan tiba Selasa (3/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Aku pergi ke Medan, naik pesawat hari Selasa (3/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Melalui telepon, dia mengajak aku ketemuan di Thamrin Plaza," papar pria berkulit putih ini.
Setelah bertemu, Riduan mengajak cewek Binjai itu mencari tempat kos. Namun bukanya ke lokasi kos-kosan, mereka malah pergi ke salah satu hotel yang banyak berjejer di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur.
"Karena malam, aku rencananya mencari rumah kos. Tapi nggak ada, jadi kuajak aja dia ke hotel. Tapi, awalnya kami nggak melakukan apa-apa kok," kilah Riduan.
Berduaan di dalam kamar hotel membuat Riduan leluasa menggauli Feronika yang sudah klepek-klepek kena rayuan gombal. Disaat itu pula, si gadis disuruhnya untuk memberitahukan kepada orang tuanya kalau ada pekerjaan rumah dengan temanya sehingga ia tidak pulang ke rumah.
Dua hari sekamar dengan Feronika membuat Riduan berhasil mengarap keperawanan cewek Binjai itu. "Cuma sekali aku gituin," terang Riduan.
Setelah melakukan hubungan badan, Feronika permisi pulang ke rumah agar orang tuanya tidak curiga. Namun, saat berada di rumah, orang tuanya yang curiga lantas mengintrogasinya sehingga ketahuan. Merasa berang merekapun mendatangi hotel tempat Riduan menginap dan langsung menggiring tersangka ke kantor polisi.
"Memang pada jam dua siang itu pak, anakku ada menelepon. Dia bilang sama aku, 'Mak aku nggak bisa pulang, ada kerja kelompok. Nanti jam lima sore aku baru bisa pulang’. Tak tahunya, setelah kami interogasi rupanya dia mengaku telah ‘digitui’ (diperkosa) sama dia," ucap Lina, selaku orang tua menirukan perkataan anaknya.
Kanit PPA Polres Binjai Iptu Arnawaty mengatakan, karena perbuatan tersangka telah mencabuli anak di bawah umur. Tersangka diacam pasal perlindungan anak. "Tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 undang-undang (UU) No.23 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)," jelas Arnawaty. ( sumber : jpnn.com )
Dari Tangerang Terbang ke Medan, Renggut Keperawanan
Redaksi
Sabtu, 07 September 2013 - 09:50:00 WIB
Ilustrasi. ( ktc )
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Promosi, Putra Kuansing Priandi Firdaus Dilantik Jadi Kasidik Kejati Kepri
Jumat, 05 Juni 2026 - 08:23:03 Wib Hukum
Kejari Kuansing Raih Penghargaan Nasional, Harun Sunadi: Amanah Tingkatkan Pelayanan Hukum
Rabu, 27 Mei 2026 - 10:38:39 Wib Hukum
Penimbunan Lahan Skala Besar Dijalan Rustam S Abrus, Bapenda akan Cek Pajak Galian C
Sabtu, 07 Maret 2026 - 17:37:06 Wib Hukum

