PEKANBARU - Anak buah Walikota Pekanbaru Firdaus MT yang kini jadi terdakwa kasus dugaan korupsi, Syafruddin Sayuti, diketahui tidak melakukan tender kegiatan pengadaan sarana dan prasarana SAUM Trans Metro Pekanbaru.
Hal itu diungkapkan saksi yang dihadirkan di persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Amri Harahap, Senin (19/8).
Saksi mengakui bahwa penunjukan rekanan pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan dilakukan terdakwa Syafruddin Sayuti dan PPTK dengan cara Penunjukkan Langsung (PL).
Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH mempertanyakan dasar hukum penunjukan langsung sehingga tidak dilakukan proses tender. Termasuk juga kenapa kegiatan tersebut dibuat dalam beberapa paket, padahal anggaranya mencapai miliaran rupiah.
Pertanyaan ini tidak bisa dijelaskan Amri Harahap. Namun, katanya, perintah agar dilakukan Penunjukkan Langsung berasal dari Sayuti. Ia membeberkan bahwa Penunjukan Langsung diperintahkan kepada PT Trans Metro Pekanbaru dan PT Suka Karya Abadi untuk pengadaan jasa servis dan suku cadang sebanyak 20 paket.
Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. ( politikriau.com)
Proyek Miliaran Di-PL Anak Buah Firdaus MT
Redaksi
Senin, 19 Agustus 2013 - 05:02:00 WIB
Trans Metro Pekanbaru. ( politikriau.com )
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Promosi, Putra Kuansing Priandi Firdaus Dilantik Jadi Kasidik Kejati Kepri
Jumat, 05 Juni 2026 - 08:23:03 Wib Hukum
Kejari Kuansing Raih Penghargaan Nasional, Harun Sunadi: Amanah Tingkatkan Pelayanan Hukum
Rabu, 27 Mei 2026 - 10:38:39 Wib Hukum
Penimbunan Lahan Skala Besar Dijalan Rustam S Abrus, Bapenda akan Cek Pajak Galian C
Sabtu, 07 Maret 2026 - 17:37:06 Wib Hukum

