Pelaku Pencurian di Kantor DPRD Bengkalis Dibekuk, Dua Oknum Wartawan Tertangkap sebagai Penadah

Pelaku Pencurian di Kantor DPRD Bengkalis Dibekuk, Dua Oknum Wartawan Tertangkap sebagai Penadah
Ilustrasi. ( halloriau.com )

BENGKALIS-Jajaran Polres Bengkalis dalam beberapa minggu berhasil mengungkapkan dan membekuk tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian yang terjadi di Kantor DPRD Bengkalis pada Jumat (12/7/2013) lalu. Dua dari tiga tersangka yang dibekuk tersebut merupakan wartawan di salah satu tabloid mingguan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Dody Harza SIK kepada sejumlah wartawan Senin (18/8/2013), membenarkan hal tersebut. Ketiga tersangka yang diamankan berinisial DI (29), IY (38) dan TZ (39). Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada hari Rabu (14/8/2013), sekitar pukul 14.00 WIB.

''Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan Camcorder seharga Rp40 juta. Sedangkan computer sudah dijual. Saat ini kita masih memburu pelaku utama yang masih DPO dan sudah diketahui keberadaannya. Kita sudah menurunkan tim untuk melacak tersangka utama berinisial A. Kasus ini juga ada kaitannya dengan Iwan mantan anggota DPRD Bengkalis yang terkait kasus narkoba," ujar Dody.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, dari keterangan DI merupakan kaki tangan A dan menjual camcorder tersebut kepada Iwan mantan Anggota DPRD Bengkalis. Iwan yang membeli dengan harga Rp2 juta tersebut mengetahui kalau camcorder tersebut merupakan barang curian dari Kantor Sekretariat DPRD Bengkalis. Lantas, Iwan menjual camcorder tersebut kepada IY yang berprofesi sebagai wartawan di Kota Bengkalis seharga Rp6 juta. Karena terdesak hutang IY mengadaikan camcorder tersebut kepada TZ seharga Rp.3 juta.

"Dalam kasus ini banyak kaki tangan di bawahnya. Kita juga saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Kita pun saat ini masih melakukan pengejaran terhadap A yang masih buron. Kita berharap dalam waktu dekat ini, anggota Satreskrim dapat meringkus A," paparnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka, dikenakan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. "Untuk itu kita terus menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan di lingkup Kabupaten Bengkalis untuk lebih ekstra pengamanan dalam setiap asetnya," tutup Dody. ( halloriau.com )

Berita Lainnya

Index