Panwaslu Kuansing Kantongi Bukti Pelanggaran Herman-Agus

Panwaslu Kuansing Kantongi Bukti Pelanggaran Herman-Agus
Ilustrasi. ( ktc )

PEKANBARU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pasangan Herman-Agus. Penemuan tersebut berkaitan dengan kegiatan Tabligh Akbar beberapa hari yang lalu di Teluk Kuantan.


Walaupun acara tersebut berbentuk Tabligh Akbar, namun Panwaslu Kuansing menemukan beberapa hal yang mengandung unsur-unsur pelanggaran kampanye. Unsur-unsur yang dimaksud yakni, adanya penyampaian visi misi dari pasangan Herman-Agus.


Panwaslu Kuansing juga menyatakan lokasi acara yang berada di Lapangan Limuno Teluk Kuantan dengan mengundang orang banyak juga merupakan juga menjadi unsur adanya pelanggaran. "Ini semacam rapat umum dab ini belum dibolehkan," ungkap Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias, ST kepada GoRiau.com beberapa hari yang lalu.


Selain itu, dalam acara tersebut Herman mengajak masyarakat untuk memilihnya pada 4 September mendatang. Dengan adanya ajakan tersebut, memperkuat adanya indikasi pelanggaran tahapan kampanye yang dilakukan pasangan Herman-Agus. "Kita sudah punuya rekamannya, nanti akan kita bahas bersama Gakkumdu," jelas Alpias.


Selanjutnya, adanya alat peraga kampanye yang ditampilkan dalam acara tersebut memperkuat temuan Panwaslu Kuansing tentang pelanggaran yang dilakukan pasangan Herman-Agus.


"Sanksi terberatnya, pasangan tersebut bisa gugur sebagai Cagubri," tegas Alpias.


Walaupun sudah punya cukup bukti, Panwaslu Kuansing belum menentapkan pasangan Herman-Agus melanggar kampanye. Alasannya, saat ini anggota Gakkumdu masih sibuk dengan kegiatan MTQ Riau di Rokan Hulu.( goriau.com )

Berita Lainnya

Index