PEKANBARU - Mardijo alias Klewang (58) dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dedengkot geng motor ini terbukti terlibat kasus perusakan warung internet (Warnet) di Jalan Mohammad Ali, Kota Pekanbaru.
Tuntutan dibacakan JPU, Sukatmini SH dan Ayu Susanti SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/8/2013). Jaksa menjerat Klewang dengan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP dan pasal 169 ayat 1 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama.
Atas tuntutan itu, Klewang hanya tertunduk. Pria berkulit hitam itu terlihat lesu. Dengan beralas kaki sendal jepit, Klewang berjalan menuju penasehat hukumnya, Asmidar SH untuk berkonsultasi.
Setelah beberapa menit berkonsultasi, dengan gontai Klewang yang semakin kurus itu berjalan kembali ke kursi pesakitannya. Sesaat setelah duduk, dengan suara pelan dia menyatakan pada majelis hakim yang dipimpin Reno Listowo akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan mendatang.
Usai hakim mengetok palu tanda sidang ditutup, Klewang yang lebih banyak menundukkan kepalanya berjalan ke luar ruangan menuju sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tidak ada terlihat tanda-tanda keberingasan di wajah tuanya seperti yang didakwakan jaksa.
Bahkan Klewang terlihat lemah dengan jaket tahanan merah yang dikenakannya. Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya ketika sejumlah wartawan mempertanyakan hukuman empat tahun penjara itu.
Fakta persidangan, Klewang didakwa JPU melakukan perusakan Warnet Dinzyie di Jalan M Amin Kecamatan Senapelan. Tindakan itu dilakukan Klewang dan anggotanya pada Minggu, 11 November 2012 pukul 02.00 WIB.
Klewang beraksi dengan panglima geng motor JRC, Andika, Eric dan Andi Black. Mereka menghancurkan Warnet milik Rinaldi tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga menghancurkan satu unit sepeda motor yang terparkir di depan Warnet.
Permasalahan bermula pada Sabtu, 10 November 2012. Klewang bersama kelompoknya berencana melakukan penyerangan terhadap kelompok geng motor kota (Ghost Nees) dan geng motor kota lainnya yang berada di depan stasiun TVRI di Jalan Durian, Sukajadi.
Selanjutnya kelompok ini berpencar mencari kelompok geng motor kota yang menjadi musuh bebuyutan tapi kelompok yang dicari tak ditemukan. Akhirnya kelompok Klewang berkeliling hingga tiba di persimpangan Jalan Muhammad Ali dan M Yamin dekat Warnet Dinzyie.
Setelah bertemu dengan kelompok geng motor kota, Klewang menyerukan kelompoknya untuk melakukan penyerangan anggota kelompok Ghost Ness. Kolompok Klewang yang berjumlah 30 orang membuat kelompok Ghost Ness yang berada dekat Warnet Dinzyie itu kocar-kacir.
Penyerangan itu juga berimbas pada perusakan Warnet Dinzyie dengan menggunakan kayu, batu dan benda tumpul lainnya. Klewang akhirnya ditangkap Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru pada 9 Mei 2013 lalu di sebuah bedeng bekas Kantor PT Waskita Karya, Stadion Utama Riau, Tampan. ( MRnetwork/halloriau.com )
Perusakan Warung Internet Klewang hanya Tertunduk Dituntut 4 Tahun Penjara
Redaksi
Jumat, 16 Agustus 2013 - 05:43:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Seorang Pria Ditangkap Polda Riau
Rabu, 17 April 2024 - 21:47:29 Wib Hukum
Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas Pemilik Rumah
Rabu, 17 April 2024 - 21:14:43 Wib Hukum
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Selasa, 16 April 2024 - 13:42:08 Wib Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum