LBH: Jumlah Buruh Mengadu Tak Dapat THR Naik 300 Persen

LBH: Jumlah Buruh Mengadu Tak Dapat THR Naik 300 Persen
Ilustrasi THR. ( vivanews.com )

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta polri untuk menindak tegas perusahaan "nakal" yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh. Pimpinan perusahaan harus diberi sanksi pidana penjara dan administrasi.

Pengacara publik LBH Jakarta, Maruli, mengatakan sejak Posko THR dan PHK di bentuk pada tanggal 28 Juli 2013, setidaknya telah masuk 18 pengaduan terkait THR dengan jumlah buruh yang tidak dapat THR sekitar 1.461 orang. Bila dibandingkan dengan tahun 2012 sebanyak 19 pengaduan dengan jumlah buruh yang tidak dapat THR sebanyak 414 orang. Sehingga kenaikan jumlah buruh yang tidak dapat THR mencapai 300 persen.

"Para buruh yang mengadukan bukan hanya berasal dari Jakarta, tapi juga dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi," kata Maruli di Kantor LBH Jakarta, Minggu 4 Agustus 2013.

LBH Jakarta akan mengirimkan surat somasi kepada perusahaan tersebut. Total terdapat 22 perusahaan yang diadukan. jika hingga H-3 tidak melakukan melakukan pembayaran THR. "Kami memberikan peringatan terakhir. Sampai minimal H-3, kalau tidak kami akan menempuh jalur hukum," katanya.

Menurut Maruli, pembayaran THR diatur dengan Permenakertrans No 4 Tahun 1994, yang intinya mewajibkan perusahaan untuk membayar THR bila buruh mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus. Sedangkan untuk yang kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Di atas dua belas bulan, diberikan upah satu bulan penuh.

"Konsekuensi jika perusahaan tidak bayar THR maka akan dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun," ujar Maruli. ( vivanews.com )

Berita Lainnya

Index