Aniaya Murid SMP, Seorang Guru Diberhentikan

Aniaya Murid SMP, Seorang Guru Diberhentikan
Ilustrasi. ( ktc )

PANGKALAN KERINCI -Seorang oknum guru yang mengajar di SMP C-9 School, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang murid di sekolah tersebut pada Jumat (19/7/2013). Saat ini, oknum pengajar tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat.


"Benar bahwa pada Senin lalu tanggal 22 Juli (2013), kami sudah memanggil pihak yayasan C9 dan menyatakan bahwa guru yang bersangkutan sudah dikeluarkan oleh pihak yayasan," terang Kadisdik Pelalawan MD.Rizal,S.Pd.M.Pd pada sejumlah media, Kamis (25/7/2013).


MD Rizal mengatakan bahwa untuk persoalan kasus ini, Disdik Pelalawan secara tegas memberikan peringatan keras kepada pihak yayasan agar memberikan pengawasan ekstra terhadap guru pendidik. Pasalnya, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditolerir.


"Apalagi kesalahan murid hanya masalah sepele, karena tak membuat pekerjaan rumah lantas dihukum dengan dipukul hingga berujung kepada mencederai fisik sang murid. Tindakan ini tentu tidak bisa dibiarkan," tandasnya.


Menurutnya, jika kesalahan sang murid relatif extrim. Misalnya, melakukan tindakan kriminal, melawan hukum kata MD, sang guru semestinya menindak murid dengan hukuman yang bersifat education. Pelanggaran murid terhadap kasus ini bersifat umum dan hal yang biasa saja. "Artinya, kalau pun ada sanksi tapi sanksi yang diberikan oleh guru tidak sampai seperti itu. Menyakiti fisik murid adalah sebuah perbuatan kesalahan fatal," ujarnya.


Dulu, sambungnya, C9 School yang berada di bawah naungan sebuah yayasan juga pernah berkasus. Dimana pada kasus itu, pihak sekolah mengeluarkan seorang murid sepihak. "Dulu sekolah ini pernah juga berkasus, mengeluarkan seorang murid, secara sepihak tapi ini sifatnya internallah," jelasnya.


Dikatakannya, bahwa sebagai sekolah dibawah naungan yayasan, tentunya pihak yayasan mencari keuntungan finansial. Namun meski begitu, pihak sekolah harus menyeleksi guru secara ketat. Dengan kata lain, standar seorang tenaga pendidik harus mutlak dilakukan.


"Dalam merekrut tenaga pendidik, pihak yayasan harus mengacu kepada standar-standar guru. Tidak asal-asalan.Saya tegaskan dan perlu digaris bawahi jika nanti ini terulang lagi maka Disdik Pelalawan akan mecabut izin operasional Yayasan C-9," tegasnya.


Sementara itu, pemilik yayasan Marta Agustina,SE saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kamis (25/7), pemilik yayasan itu menyatakan tidak bisa memberikan statement soalnya dirinya kini tengah berada di Jakarta tepatnya di Kantor Kementerian. "Maaf Pak nanti saja dijawab soalnya Saya di Jakarta di Kantor Kementerian," katanya.


Terpisah, salah satu anggota Dewan yang merupakan Ketua Fraksi PAN Nazzarudin Arnazh mengungkapkan bahwa jika oknum guru tersebut sudah diberhentikan harusnya ada surat pemberhentiannya yang disampaikan ke Disdik Pelalawan dan bukan secara lisan saja. "Harus ada bukti pengundurannya ke Disdik jangan secara lisan saja," ujarnya.


Ditambahkannya, bahwa apa yang telah dilakukan guru tersebut telah mencoreng dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Pelalawan. Karena itu, ke depan pihak yayasan harus lebih selektif dalam memilih guru dan Disdik diminta melakukan pengawasan agar kasus pemukulan guru terhadap anak murid tidak terulang lagi.


"Pola pengajaran di yayasan harus jelas dan dilaporkan ke pihak Disdik. Jangan hanya komersil tapi tidak selektif. Kita berharap sampai di sini dan tidak terulang lagi. Kalau pihak korban melakukan jalur hukum berarti itu haknya mereka yang penting evaluasi yayasan C-9 harus benar-benar dilakukan," pungkasnya. ( goriau.com )

Berita Lainnya

Index