Bawaslu Bakal Pidana Pemasang Baliho Cagubri

Bawaslu Bakal Pidana Pemasang Baliho Cagubri
Petugas Satpol PP menyita baliho dan spanduk calon gubernur yang dipasang di ruas jalan utama di Pek
PEKANBARU - Puluhan baliho bergambar para calon gubernur Riau yang dipasang disepanjang Jalan Sudirman, Diponegoro, dan Gajah Mada dicopot. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Riau mengancam akan mempidanakan para calon Gubernur Riau yang nekad memasang baliho sebelum masa sosialisasi. 

"Lihat saja hasilnya hari ini, baliho dan bendera Parpol ini, hasil pembersihan di ruas Jalan Protokol Sudirman, Ponegoro dan Gajah Mada," ujar Devisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga, Fitri Heriyanti didampingi Divisi Organisasi dan SDM Rusidi Rusda kepada halloriaucom, Rabu (03/7/2013).

Menurut dia, pemasangan baliho baru bisa dilakukan para tanggal 18 hingga 31 Agustus. "Kalau hal ini dilakukan lagi maka pasangan Cagubri akan dikenakan sanksi  pidana sesuai UU 32 Pemerintahan Daerah Tahun 2008 Pasal 119 ayat 2 dan Pasal 116 ayat 1 ke 7, paling lama 3 bulan atau denda Rp.1 juta," tegasnya.

Dalam hal penertiban baliho dan spanduk, Bawaslu mengaku sudah menyampaikannya saat pencabutan nomor calon berapa waktu lalu, serta menyurati pasangan calon agar mematuhi surat keputusan KPU. "Makanya jangan disalahkan Bawaslu, karena sudah dihimbau tapi tidak juga mengindahkan," ungkapnya. 

Dalam penertiban siang tadi, Bawaslu mengamankan bendera Partai Gerindra, baliho Samsurizal dan Ahmad- Masrul, serta spanduk dan baliho beberapa partai lainnya. "Dalam penertiban ini akan dicatat oleh Bawaslu sebagai pelanggaran Kampanye dan itu yang harus diketahui Parpol," ungkapnya. ( hrc ) 

Berita Lainnya

Index