Kejari Bengkalis Tahan Tersangka Korupsi Uang Muka Proyek Rp 1,1 M

Kejari Bengkalis Tahan Tersangka Korupsi Uang Muka Proyek Rp 1,1 M
EP (43), Direktur CV. Alif Kurnia (kiri), digiring aparat Kejari Bengkalis untuk dititipkan ke Lapas

BENGKALIS- Setelah sebelumnya menahan 2 tersangka WY alias J (40), pelaksana utama dan MH (29), Direktur PT. Edi Cipto Coindo atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) uang muka 2 kegiatan paket proyek TA 2012 lalu, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali melakukan penahanan terhadap EP (43), Direktur CV. Alif Kurnia, Selasa (2/7/13) petang.

  EP merupakan penanggungjawab perusahaan pemenang tender pelaksanaan kegiatan peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan paket proyek senilai Rp 1 miliar lebih. EP melakukan pencairan terhadap uang muka kegiatan dan sepenuhnya diserahkan kepada pelaksana utama, yakni tersangka WY alias J.

Tersangka EP seyogyanya dapat dilakukan penahanan secara bersamaan dengan tersangka MH beberapa hari lalu. Akan tetapi, dengan alasan sakit dari keterangan dokter, proses penahanan sempat ditangguhkan Tim Penyidik Kejari Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Mukhlis menyatakan, terkait kasus dugaan korupsi uang muka proyek itu, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

“Penetapan tiga tersangka dan sudah ditahan, merupakan upaya kita mempercepat proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi ini. Alat bukti dugaan korupsi yang dilakukan sudah kita nilai cukup untuk dilanjutkan pada proses persidangan,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, EP dijerat dengan Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan UU Nomor 20/2011 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.( riauterkini.com/ktc )

Berita Lainnya

Index