400 Ha Lahan Ulayat Desa Pangkalan Indarung Diserobot Asen, Warga Deadline Segera Hengkang

400 Ha Lahan Ulayat Desa Pangkalan Indarung Diserobot Asen, Warga Deadline Segera Hengkang
Sebagian hutan adat Pangkalan Indarung Singingi yang digarap Asen tanpa izin. ( isa )

TELUK KUANTAN – Lebih kurang 400 hektare lahan ulayat milk warga desa Pangkalan Indarung kecamatan Singingi terutama yang berbatasan dengan desa Sumpu dan desa Tanjung Medang Kecamatan Hulu Kuantan diserobot salah seorang pengusaha Pekanbaru.

Untuk melihat dari dekat aksi melanggar hukum yang dilakukan Asen tersebut, Camat Singingi, Dinas Kehutanan Kuansing, Polsek Singingi dan Koramil Singingi ditemani Pilut Datuk Sinyato Pitopang Desa Pangkalan Indarung beserta Kades Pangkalan Indarung Amri mengunjung langsung areal tersebut Selasa ( 18/6 ) siang. Saat tim berada di lokasi memang sudah terjadi kegiatan stecking atau pembuatan patok sebagai penunjuk lokasi lahan yang akan ditebang dan sebagian lahan sudah sudah ditebang dan siap ditanami.

Tidak hanya itu, Asen juga membangun barak untuk pekerjanya yang ada di lapangan. Setidaknya ada 4 unit rumah yang ada di kompleks barak yang telah didirikan tersebut. Didepan barak juga terlihat ribuan bibit sawit yang masih kecil dan siap tanam. Jalan untuk memuluskan aksi mereka membabat hutan juga sudah dibuat dilapangan. Disinyalir selain membuka kebun mereka mengambil kayu untuk dijual ( illegal logging ) Sejumlah pekerja juga berhasil ditemui tim saati itu, masing-masing koordinator pekerja Buyung Kenek, Rijal Sarosah pelangsir logistik, Darminto dan Joni Naupri. Kepada tim saat itu, Buyung Kenek mengakui kalau areal yang mereka kerjakan milik Asen, dan mereka tidak tahu status kawasan, ulayat atau tidak, ini sebab hanya terikat kontrak membuka lahan. Buyung Kenek juga mengakui, Ia dan rekan-rekannya sudah bekerja di lokasi tersebut selama lebih kurang 6 bulan. “ Kami hanya mengerjakan kebun milik Pak Asen warga Pekanbaru Pak,”ujarnya sambil memberi nomor handpone Asen kepada tim saat itu.

Saat itu juga Kades dan Ninik Mamak Pangkalan Indarung memberitahu kepada Buyung Kenek dan rekan-rekan bahwa, lahan garapan telah melanggar hukum adat. Menurutnya Pilut Datuk Sinyato Pitopang, lahan ini merupakan areal ulayat desa Pangkalan Indarung. Jangankan orang luar, orang Pangkalan Indarung sendiri tidak diperkenankan untuk menggarapnya tanpa mufakat adat. Karena katanya sambil mengungkapkan hasil kesepakatan warga desa , bahwa mereka harus meninggalkan barak dan lokasi paling lambat hari Sabtu besok.

“ Tolong ini diperhatikan Ya, Kami memberi waktu kepada bapak-bapak untuk berhenti beraktifitas dan meninggalkan lokasi hutan adat Pangkalan Indarung ini sampai Sabtu ( 22/6 ), karena bapak-bapak harus ingat dan camkan dengan cara apapun Kami akan mempertahankan hutan adat ini,”ujarnya tegas.

Tanpa diduga Upika Singingi, ninik mamak dan Kades Pangkalan Indarung, tiba-tiba di lokasi datang Kabag Operasi Polres Kuansing Kompol Azwar didampingi Kasat Shabara Polres AKP Erde Erdianto dan 3 personil Shabara Polres. “ Saya baru tadi dapat SMS dari Kapolsek Singingi maka langsung ke lokasi bahwa Upika ke lokasi untuk melihat dari dekat masalah ini,”ujar Kompol Azwar.

Saat itu Azwar berembuk langsung dengan tim soal lokasi lahan tersebut. Karena saat itu terdapat tim Dinas Kehutanan yang membawa peta dan GPS, dilakukan sinkronisasi data. Dari hasil pelacakan GPS memang lahan yang digarap Asen itu secara hukum nasional berada di kawasan hutan produksi terbatas ( HPT ) yang memang tidak diperkenankan ada kegiatan usaha perkebunan apalagi tanpa izin.

Kepada Kompol Azwar saat itu, Datuk Sinyato Pitopang kembali meminta Polres mengusuut tuntas untuk mengetahui penyebab Asen dapat membuka kebun di hutan adat mereka. “ Tolong bapak Kami mohon diusut, dan dihentikan kegiatan ini, jangan sampai masyarakat yang menghentikannya, masyarakat Kami sudah tidak sabar,”ujar Datuk Sinyato Pitopang.

Kepada ninik mamak dan Kades Pangkalan Indarung, Kompol Azwar meminta mereka untuk membuat surat pengaduan ke Polres untuk ditindaklanjuti. Kepada warga, Kompol Azwar berharap bersabar dan tidak bertindak anarkis. Sementara itu kepada wartawan usai meninjau lokasi, Datuk Sinyato Pitopang dan Kades Amri menyebutkan, mulusnya aksi Asen membuka lahan di areal ini tidak terlepas dari beking Njn, seorang oknum TNI AD warga Lubuk Ambacang yang bertugas di Sumbar.

Menurut mereka, aksi perambahan hutan adat milik mereka juga dilakukan dari arah kecamatan Hulu Kuantan. Karena itu jika tidak dihentikan, nantinya terus kea rah desa Pangkalan Indarung. “ Kami minta oknum-oknum yang membecking juga ditindak oleh atasa mereka, Kami akan terus memantau di lokasi aktifitas ini,”harapnya. Sedangkan dari data yang mereka kumpulkan, aksi penyerobotan lahan ulayat tersebut sudah mencapai 400 hektare. 200 hektare sudah ditebang dan siap tanam, dan 200 hektare lagi dalam proses stecking. ( isa )

Berita Lainnya

Index