TELUK KUANTAN - Selain aktifitas penambangan emas tanpa izin ( PETI ), Pemkab Kuansing juga diminta pro aktif menertibkan perkebunan tanpa izin ( PTI ). Sebab masih banyak usaha perkebunan diatas 25 hektare yang dikelola warga masyarakat belum mengantongi izin. Padahal Pemkab sudah menerbitkan aturan mengenai hal ini.
" Kan sudah ada Perda Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Usaha Perkebunan,"ujar anggota DPRD Kuansing, Andi Nurbai, Selasa ( 11/6 ) siang." Kita minta instansi terkait turun ke lapangan mendata-data kebun yang telah memenuhi syarat mengurus STDB dan HGU dan didesa mengurus izinnya,"ujar ketua DPC PAN Kuansing
Bahkan jika perlu lanjutnya, Pemkab membentu tim penertiban terhadap PTI yang ditemukan dilapangan, hal ini sebagai bentuk shock therapy bagi mereka-mereka yang berusaha dengan melanggar hukum.
Sementara itu Kadis Perkebunan Kuansing, Wariman DW, SP, beberapa waktu lalu mengakui sudah banyak warga yang mengurus STDB dan HGU ke Disbun. Namun agar masyarakat faham tata cara pengurusannya, Disbun senantiasa melakukan sosialisasi ke lapangan. (isa )