PEKANBARU, GORIAU.COM - Bawaslu Riau tampaknya tidak main-main melakukan pengawasan setiap adanya indikasi pelanggaran Pemilu Kada Riau 2013. Meskipun tim Achmad mengatakan kata 'calon' pada balihonya hanyalah permainan kata-kata, Bawaslu Riau tetap menganggap itu pelanggaran.


Berdasarkan hasil rapat Bawaslu Rabu kemarin, peringatan tertulis dilayangkan kepada pasangan balon gubernur-balon wakil gubernur Riau jagoan Partai Demokrat Achmad-Masrul siang ini Jumat (31/5/2013).


Hal itu dikatakan Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada goriau.com. Menurutnya, pelanggaran sekecil apapun tidak boleh dibiarkan. Pasalnya, peringatan yang dilayangkan merupakan upaya pencegahan pelanggaran yang lebih besar lagi. Apalagi, ada aturan hukum yang menjadi dasar yakni, Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2012, tentang pengawasan Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam pasal 14 huruf c, dinyatakan pencegahan pelanggaran dapat dilakukan dengan cara; penyampaian peringatan dini kepada Parpol, penyelenggara Pelimukada, bakal pasangan calon, dan atau pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, masyarakat pemilih, dan pemangku kepentingan lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan undang-undang Pemilukada.


"Selain baliho dan spanduk, galeri foto atau iklan di media massa dilarang menggunakan kata-kata calon atau ajakan kepada masyarakat untuk memilih. Itu dianggap indikasi kampanye sebelum massanya," katanya.


Dia mengingatkan agar calon pemimpin di Riau patuh dengan tahapan yang telah dibuat KPU. Kalau mendahului atau berkampanye sesuai keinginan itu sama artinya dengan mengangkangi tahapan yang dibuat KPU. Maka dia berharapa, supaya masing-masing calon, yang secara teknis kegiatan politik diatur ileh tim suksesnya mematuhi tentatif kegiatan yang dibuat KPU.( rgc/ktc )