Anggota Geng Motor Nangis Minta Sekolah

Anggota Geng Motor Nangis Minta Sekolah
Arist Merdeka Sirait memeluk beberapa anggota geng motor.FOTO: Wahyudi. ( hrc/ktc )

PEKANBARU - Kunjungan Ketua Komite Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ke Mapolresta Pekanbaru disambut tangis dan haru oleh anggota geng motor pimpinan Klewang, Senin (20/5/2013). Mereka berharap dibebaskan agar bisa melanjutkan pendidikan di bangku sekolah masing-masing.

Kedatangan Arist ini dimediasi Komisi 3 DPRD Pekanbaru dan LSM Perlindungan anak. Mereka mengadakan pertemuan dengan Kapolresta, Kombes Pol Adang Ginanjar dan belasan anggota geng motor yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

Ada enam orang anggota geng motor ini yang berstatus pelajar. Mereka duduk di bangku SMP dan SMA. Dari balik kedok yang menutupi wajah, terdengar suara tangis mengharap tetap dapat bersekolah.

"Kita datang kemari bukan bermaksud membenarkan apa yang telah mereka lakukan. Kita hanya ingin mendampingi hak mereka selaku anak yakni hak sekolah," kata anggota Komisi 3 DPRD Pekanbaru, Ade Hartati.

Hartati menyebutkan, segala proses hukum harus tetap berjalan. Namun tetap ada harapan, mereka yang berstatus sekolah diberi hak untuk tetap belajar.

"Sekarang inikan sudah dekat ujian semester untuk yang kelas 1 dan dua SMA. Kita berharap polisi memberikan hak agar mereka tetap bisa mengikuti ujian semester walau status mereka sebagai tersangka," harap Hartati.

Sementara itu, Arist berharap Polresta Pekanbaru membebaskan anggota geng motor yang berstatus pelajar dan di bawah umur. Selanjutnya, para pelajar itu dibina dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak, keluarga, polisi, dan sekolah.

"Bukan memberi pengampunan, tapi persoalan proses hukum untuk tidak meneruskan penyidikan," kata Arist.

Wacana yang dikemukakan Arist kontan disambut antusias oleh para tersangka yang masih di bawah umur. Usai memberi keterangan pers, mereka langsung mencium tangan hingga memeluk Arist.

Dari catatan polisi, kata Arist, dari 18 tersangka kasus geng motor ada 14 anak di bawah umur karena belum berusia 18 tahun. Bahkan, enam dari 14 anak itu masih berstatus pelajar SMP dan SMA.

Penghentian proses penyidikan, kata Arist, merupakan restorasi yang menjadi hak polisi untuk diberikan kepada anak di bawah umur. Apalagi, beberapa anak mengaku hanya ikut-ikutan dan dinilai telah menjadi korban korban eksploitasi dari komplotan Klewang. "Polisi memiliki hak diskresi untuk itu (pembebasan)," katanya.

Untuk proses restorasi tersebut, ia mengatakan, Komnas Perlindungan Anak akan melakukan pemilahan berdasarkan beratnya kasus yang menimpa mereka. Mereka yang berhak mendapat restorasi, akan dilihat keterkaitan dalam kasus kriminal itu apa sebagai pelaku atau hanya ikut-ikutan. (MRnetwork/HRC/KTC)

Berita Lainnya

Index