TELUK KUANTAN - Kementrian Pertanian ( Kementan ) menolak usulan pencabutan izin usaha perkebunan PT Wanasari Nusantara ( Wsn ) yang disampaikan Bupati Kuansing H Suhardiman Amby.
Hal ini dibenarkan Kadis Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andri Yama, Kamis ( 21/5/26).
" Kementrian Pertanian lewat surat yang diteken Plt Dirjen Perkebunan yang ditujukan kepada Bupati menyampaikan belum dapat meneruskan atau memproses usulan pencabutan IUP PT WSN,"kata Andri Yama.
" Ya bahasa umumnya ditolak. Walaupun semua tahapan sudah Pemkab Kuansing lakukan tetapi kewenangan ada di pusat,"katanya.
Menurutnya dalam status perusahaan PMA ( penanaman modal asing) daerah hanya bisa mengajukan usulan.
" Kewenangan diterima atau ditolak ada dipemerintah pusat yang memberi izin,"katanya.
Namun demikian, kata Andri Yama kedepan Kementan tetap akan melakukan evaluasi bersama Pemkab Kuansing.
Langkah selanjutnya kata Andri Yama menyampaikan dan sosialisasi surat Plt Dirjen Perkebunan kepada masyarakat yang selama ini menyampaikan aspirasi Pemkab Kuansing terkait PT Wsn.
Sebagaimana diberita media sebelumnya, Bupati Suhardiman Amby akhirnya menyampaikan surat usulan rekomendasi pencabutan izin usaha perkebunan ( IUP ) dan perizinan berusaha PT Wanasari Nusantara ( Wsn ) yang beroperasi di wilayah Singingi Hilir dan Singingi.
Hal itu disampaikan Bupati saat Safari Ramadhan di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (10/3/26).
Menurut Bupati, usulan tersebut diajukan karena perusahaan dinilai kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat serta diduga melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan perkebunan.
“Kita sudah mengajukan surat rekomendasi usulan pencabutan IUP PT Wanasari Nusantara kepada pemerintah pusat,” tegas Suhardiman sebagaimana rilis dari Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik kala itu. ( nto )

