Agar Tidak Rusak, E-KTP Jangan Sering Di-Foto Copy, Dipress dan Di-hekter

Agar Tidak Rusak, E-KTP Jangan Sering Di-Foto Copy, Dipress dan Di-hekter
kartu tanda penduduk elektronik. ( isa )
TELUK KUANTAN - Menindaklanjuti surat edaran Mendagri  nomor 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuansing meminta warga, untuk mencegah e-KTP yang telah diterima warga agar tidak cepat rusak, kartu ini jangan sering di fhoto copy dan di hekter.
" Ya Kita memang sudah tahu SE itu, Kita pun setuju dengan surat edaran itu, karena memang banyak kartu tanda penduduk elektronik yang di hekter atau di fhoto copy warga berulang kali untuk berbagai urusan, ini akan cepat menimbulkan kerusakan terutama pada chip yang ada dalam E-KTP, padahal chip sebagai penyimpan data,"ujar Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kuansing, Drs H Syoffaizal, M.Si melalui Kasubid Pendaftaran Penduduk Drs Sony Septriansyah yang dihubungi terkait SE ini, Senin ( 6/5 ) sore.
Sebenarnya kalau dilihat dilapangan ujarnya, kerusakan selain akibat di hekter dan di fhoto copy berulang kali juga akibat  E-KTP tersebut di press pemiliknya. Ini juga banyak ditemukan dimasyarakat.
" Kalau sudah dipress tentu saja bisa menghambat proses instal data pada chip yang ada di e-KTP karena sudah terhalang plastik,"ujar Sony.
Sony menyadari, banyak warga yang harus memfhoto copy e-KTP untuk berbagai keperluan, baik pendidikan, pekerjaan, usaha dan yang lainnya. Namun hendaknya bukan e-KTP asli yang sering difhoto copy, melainkan fhoto copy yang sudah ada di fhoto copy ulang. Sebab ujarnya, jika sering difhoto copy juga bisa merusak chip yang ada dalam e-KTP.
" Kan ada panas setiap kali  mesin fhoto copy bekerja,"ujarnya.
Kalau kerusakan akibat di hekter jelasnya, sudah pasti karena e-KTP tersebut akan berlubang saat di hekter, dan karena e-KTP seperti ATM maka kerusakan sedikit saja bisa merusak e-KTP secara keseluruhan.
Menurutnya, perilaku-perilaku seperti ini memang cukup sepele, namun jia dibiarkan akan merugikan masyarakat sendiri. Karena jika e-KTP lama rusak , akan membutuhkan waktu lagi untuk mendapatkannya.

Untuk itu Dukcapil dengan bantuan elemen lainnya berharap himbauan-himbauan seperti diteruskan kepada masyarakat, agar semakin banyak yang tahu bagaiman cara mengamankan e-KTP. ( isa )

Berita Lainnya

Index