TELUK KUANTAN - Menindaklanjuti surat edaran Mendagri nomor 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuansing meminta warga, untuk mencegah e-KTP yang telah diterima warga agar tidak cepat rusak, kartu ini jangan sering di fhoto copy dan di hekter.
" Ya Kita memang sudah tahu SE itu, Kita pun setuju dengan surat edaran itu, karena memang banyak kartu tanda penduduk elektronik yang di hekter atau di fhoto copy warga berulang kali untuk berbagai urusan, ini akan cepat menimbulkan kerusakan terutama pada chip yang ada dalam E-KTP, padahal chip sebagai penyimpan data,"ujar Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kuansing, Drs H Syoffaizal, M.Si melalui Kasubid Pendaftaran Penduduk Drs Sony Septriansyah yang dihubungi terkait SE ini, Senin ( 6/5 ) sore." Kan ada panas setiap kali mesin fhoto copy bekerja,"ujarnya.
Kalau kerusakan akibat di hekter jelasnya, sudah pasti karena e-KTP tersebut akan berlubang saat di hekter, dan karena e-KTP seperti ATM maka kerusakan sedikit saja bisa merusak e-KTP secara keseluruhan.
Menurutnya, perilaku-perilaku seperti ini memang cukup sepele, namun jia dibiarkan akan merugikan masyarakat sendiri. Karena jika e-KTP lama rusak , akan membutuhkan waktu lagi untuk mendapatkannya.Untuk itu Dukcapil dengan bantuan elemen lainnya berharap himbauan-himbauan seperti diteruskan kepada masyarakat, agar semakin banyak yang tahu bagaiman cara mengamankan e-KTP. ( isa )