TELUKKUANTAN - Manajemen PT Wanasari Nusantara ( Wsn ) membantah keras anggapan anggapan yang menyebutkan bahwa perusahaan sering membuat gaduh.
Menurutnya, PT Wanasari adalah pelaksana program Perkebunan Inti Rakyat - Transmigrasi (PIR-Trans) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1986 yang taat azas pada peraturan perundang-undangan.
"Tudingan bahwa PT Wanasari sering buat gaduh dan sering bertikai dengan masyarakat itu sangat keliru dan ngawur. Justru keberadaan perusahaan terbukti meningkatkan perekonomian masyarakat, silakan tanya ke masyarakat di wilayah plasma," tegas Munapi dalam bantahannya sebagaimana dilansir dari Sabangmerauke.com, Rabu ( 11/3/26).
Menurutnya perusahaan mengklaim telah membangun 8.800 hektare kebun plasma yang bermanfaat bagi 4.400 Kepala Keluarga di sepuluh desa di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.
Manajer Humas dan Legal PT Wanasari, Nurindro Sahernidi, menambahkan bahwa upaya eksekusi lahan yang selama ini dilakukan merupakan langkah penyelamatan aset perusahaan. Nurindro merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2869 K/Pdt/2017 yang memenangkan pihak perusahaan atas sengketa lahan di beberapa titik konsesi. Menurutnya, terdapat oknum tertentu yang memprovokasi warga untuk menduduki lahan yang secara hukum sudah sah menjadi milik perusahaan.
Dukungan terhadap keberadaan PT Wanasari juga datang dari segelintir warga yang merasakan manfaat ekonomi dari program PIR-Trans. Kepala Desa Petai Baru, Daryanto, menuturkan bahwa kemitraan dengan perusahaan telah membantu perubahan ekonomi masyarakat transmigrasi secara signifikan selama puluhan tahun. Daryanto merasa perusahaan tetap memiliki hubungan baik dengan warga melalui bantuan perbaikan jalan dan program sosial lainnya.
Sebagaimana diberitakan media,
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby menyampaikan surat usulan rekomendasi pencabutan izin usaha perkebunan ( IUP ) dan perizinan berusaha PT Wanasari Nusantara ( Wsn ) yang beroperasi di wilayah Singingi Hilir dan Singingi.
Hal itu disampaikan Bupati saat Safari Ramadhan di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (10/3/26).
Menurut Bupati, usulan tersebut diajukan karena perusahaan dinilai kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat serta diduga melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan perkebunan. ( rlshmsks/sbm)

