TELUK KUANTAN - Menyikapi keresahan masyarakat atas kondisi jalan dan arus lalulintas, Bupati Kuansing H Suhardiman Amby memberikan Warning dengan menyurati 4 perusahaan besar di Kuansing.
Keempat perusahaan itu masing-masing lPT. RAPP, PT Duta Palma atau Agrinas, Cerenti Sumbur dan Kamparindo Agro Industri ( KAI). Keempat perusahaan ini diminta bertanggung jawab memperbaiki jalan kabupaten dan jalan provinsi yang mengalami kerusakan dan yang telah nenganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan penggun jalan lainnya.
Hal itu disampaikan Bupati, Minggu ( 9/11/25) di Teluk Kuantan.
Bupati menegaskan, untuk seluruh perusahaan pengguna jalan pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi khusus nya ruas Benai mentaatinya.
Kepada RAPP, Bupati menegaskan jika lewat di jalan pemerintah , agar mengurus izin dari PUPR disertai dengan MOU.
" Penuhi kewajiban dan tanggung jawab sesui peraturan perundang undangan serta sesuaikan mobil angkutan dan muatan sesuai kelas jalan,"kata Bupati.
Menurutnya kendaranan yang di izinkan melintas pada jalan kabupaten dengan berat beban 7 ton dab berat mobil 4 ton ( Colr diesel).
" Sedangkan mobil ODOl di larang lewat karena tidak sesui dg kelas jalan,"tegasnya.
Untuk PT Agrinas, wajib mengikuti ketentuan Permentan 18 yakni menyerahkan terlebuh dahulu hak masyarakat dalam bentuk plasma sebesar 20 persen dengan lahan sawit yang sudah jadi atau sudah berbuah) bagi warga Benai, Kopah, KHS , Inuman dan Cerenti.
Untuk kesinambungan perawatan jalan mereka wajib mengeluarkan dana per kilo untuk sawit yang lewat dan perton untuk kayu. Disetorkan melalui kas TJSL ( Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan )
" Untuk tenaga kerja , di wajibkan seluruh perusahan menerima 70 persen tenaga kerja lokal," pungkasnya.( rls )

