TELUK KUANTAN - Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing akan turun ke PT Wanasari Nusantra ( Wsn ) untuk melakukan penilaian.
Salah satu item penilaian yang akan diperiksa terkait pola penyelesaian sengketa lahan antara PT Wsn drngan anggota himpunan petani sawit Kuantan Singingi ( HPSKS) dan warga terdampak klaim itu.
" Awal bulan ini PT Wsn telah mengajukan item-item untuk penilaian yang harus mereka ajukan sebagaimana dibunyikan dalam teguran III ke Disbunnak. Salah satunya pola penyelesaian yang mereka akan laksanakan atas sengketa lahan dengan warga,"kata Kadis Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andri Yama Putra, Selasa ( 28/10/25).

Untuk meneliti pola penyelesaian yang mereka ajukan perlu ditinjau langsung kelapangan.Termasuk menemui masyarakat pemilik lahan yang keberatan dengan klaim PT Wsn.
" Jadi tidak mendengar PT Wsn saja, namun juga warga,"ujarnya.
Seandainya belum ada penyelesaian antara kedua belah pihak, maka Bupati tentu menganggap perusahaan tidak lulus penilaian.
Mengingat waktu teguran III berlaku sampai Januari 2025, dalam masa itu diharapkan terjadi penyelesaian yang diterima kedua belah pihak. Jika tidak t Bupati berwenang mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha perkebunan ke pejabat pemberi izin di pusat.
Sementara Ketua HPSKS, Andi Nurbai l, menyatakan, warga desa Jake sejak dua tahun belakangan tberjuang mempertahankan lahan mereka. Setelah pada bulan April 2023 dilahan PEK desa Jake seluas 500 ha terpasang plang dengan tulisan areal HGU PT WSN.
Padahal lahan ini sudah dikuasai turun temurun bahkan sebelum Indonesia merdeka. Karena itu ulayat Jake yang diperuntukan untuk kesejahteraan anak cucu kemenakan.
Menurut tokoh masyarajat Jake, Andi Nurbai, sebelumnya lahan itu merupakan kebun karet milik warga desa Jake. Pada masa Gubri H Saleh Djasit diubah menjadi lahan kelapa sawit melalui pogram ekonomi kerakyatan ( PEK ) dari dana APBD Riau.
Warga yang berkebun disana sudah memiliki bukti kepemilikan tanah baik surat hak milik ( SHM ) dari BPN hingga surat keterangan ( SKT) dari pemerintah.
Menurut Andi Nurbai pada kawasan itu luas lahan ulayat yang ada lebih kurang 2.500 Ha yang merupakan bagjan dari ulayat Jake dan Sentajo.
Dari luas lahan ulayat 2.500 Ha itu sebutnya 500 Ha merupakan lahan eks program PEK. 1.500 Ha lahan KKPA warga Jake dan Sentajo dengan PT Citra Riau Sarana( CRS) dan sisanya 500 Ha areal kebun yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat
Warga desa Jake dan desa terdampak lainnya ujarnya mencari keadilan kepada Bupati Kuansing, DPRD Kuansing, Gubernur Riau hingga Mentri Kehutanan. ( nto )

