TELUKKUANTAN - Hingga kini operasional PT Gemilang Sawit Lestari ( GSL) masih berhenti beriperasi, setelah izin operasionalnya dihentikan sementara terkait pengelolaan limbah sejak tanggal. 15 oktober 2925.
Lalu bagaimana nasib ratusan pekerja dan pelaku usaha lain serta masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktifitas PT GSL.
Kadis Tenaga Kerja Kuansing, Jon Pitte Alsi, Jumat (24/10/25) mengungkapkan, PT GSL memiliki tenaga kerja sebanyak 106 orang.
" Sampai sekarang belum ada yang di PHK ( berhenti),"kata Jon Pitte Alsi.
Para karyawan sampai saat ini menerima hak mereka.
" Terkait status dan hak karyawan tetap diberikan,"ujarmya.
Dari 106 tenaga itu katanya, sebagian besar masih bekerja seperti bagian adminitrasi dan security. Karena yang ditutup sementara itu pabrik.
" Naker yang tidak di pabrik tetap bekerja,"ujarnya.
Sementara Kadis Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andri Yama Putra mengamini PT GSL masih belum beroperasi sampai kini.
" Sampai permasalahan limbah mereka tuntas. Untuk masalah izin limbah konfirmasi ke Kadis Lingkungan Hidup,"sarannya.
Sementara Plt Kadis Lingkungan Hidup, Delis Martoni menjelaskan, setelah izin pengelolaan lingkungan PT GSL dicabut mereka harus mengurus izin baru. Setelah izin baru keluar barulah dapat beroperasi lagi.
Mengenai waktu terbitnya izin baru menurutnya tergantung pihak PT GSL. Jika mereka cepat, tentu izin baru juga cepat.
" Akan tetapi normalnya 3 bulan,"ujar Delis Martoni, Jumat sore.
Dari pihak PT GSL sudah ada yang berkonsultasi soal pengajuan izin baru ini. Tetapi belum ada pengajuan resmi untuk izin lingkungan.
" Mereka baru konsultasi,"katanya.
Menurut Delis pembaharuan izin pasca penyegelan lalu, tidak sebatas pada izin pengelolaan lingkungan saja. Mereka juga harus memperharui izin usaha perkebunan.
Sementara amatan redaksi jika perusahaan berhenti beroperasi dalam waktu lama dapat mempengaruhi kemampuan keuangan perusahaan dalam memenuhi hak dan kewajiban terhadap karyawan. ( nto )

