TELUK KUANTAN - Sampai sekarang di Kuantan Singingi atau Kuansing belum terjadi kasus penahanan ijazah pekerja dan buruh oleh pengusaha seperti yang terjadi di Surabaya Jawa Timur.
Hal itu ditegaskan Kadis Tenaga Kerja Kuansing, Masnur Judin, Sabtu ( 25/5/25).
Namun demikian Masnur meminta pekerja dan buruh untuk melaporkan kepihaknya atau kepolisian jika mengalami.
" Jangan takut dan segan untuk melaporkannya,"pinta Masnur.
Masnur menambahkan, Menaker sudah pula mengeluarkan surat edaran atau SE tentang pelarangan penahanan jjazah pekerja dan buruh oleh pengusaha.
" SE informasihya dibuat tanggal 20 Mei. Sekarang sudah ditingkat Gubernur,"katanya.
Sekarang Disnaker kabupaten dan kota menunggu arahan provinsi.
" Apakah mereka yang akan mensosialisasikan SE itu langsung kepada perusahaan dan pengusaha atau diserahkan lagi ke kabupaten dan kota,"katanya.
" Kalau diserahkan ke kabupaten maka Kita langsung bergerak,"katanya lagi.
Yang pasti katanya keluarnya SE ini semakin mempertegas bahwa perusahaan dan pengusaha tidak boleh menahan ijazah.
Masnur juga mengingatkan pengusaha di Kuansing agar tidak melakukannya. Karena dapat menjadi masalah hukum seperti yang terjadi di Surabaya. ( jb )

