TELUK KUANTAN - Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi berdalih, penunjukkan guru atau kepala sekolah sebagai pejavata atau Pj Kades akibat keterbatasan jumlah aparatur sipil negara atau ASN non guru dikecamatan.
Hal itu disampaikan Bupati H Suhardiman Amby lewat Pj Sekda Kuansing, Fahdiansyah saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi digedung DPRD Kuansing, Selasa (6/5/25).
" Karena keterbatasan jumlah ASN non guru yang memiliki kapabilitas pada setiap kecamatan maka ditunjuk tenaga pendidik selaku Pj kades,"katanya.
Walau ada tenaga pendidikan menjadi Pj Kades efektifitas tugas pokok dan fungsi tebaga pendidiknakan menjadi perhatian dinas pendidikan.
Disampaikan Fahdiansyah, saat ini terdapat sebanyak 116 orang atau 53,21 persen dari jumlah desa yang dijabat Pj Kades.
Sebelumnya Fraksi Golkar lewat juru bicara, Mairizaldi menyarankan kepada Pemkab Kuansing melalui Dinas Pendidikan mengevaluasi penempatan guru menjadi Pj Kades karena sudah menganggu proses belajar dan mengajar disekolah.( isa )

