TELUK KUANTAN – Pemkab Kuansing diminta memfasilitasi aturan pengggalian tanah uruq. Pasalanya saat ini warga kesulitan mendapatlkan tanah uruq untuk berbagai keperluan.
Kondisi ini terjadi karena pihak-pihak yang melayani permintaan tanah uruq dari masyarakat kadang tidak berani beroperasi. Karena setiap melayani permintaan masyarakat terhadap tanah uruq mereka sering terkena razia.
Biaya operasional mereka bertambah jika tetap beroperasi. Hal ini juga mengakibatkan harga tanah uruq yang dijual kepada masyarakat menjadi naik. Dampaknya lagi-lagi dirasakan masyarakat bawah yang membutuhkan tanah uruq.
Dengan belum jelasnya penataan pengelolaan tanah urug di Kuansing, tentu sangat merugiakan negara dan daerah karena belum ada pajak atau restribusi yang masuk.
Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kuansing, Muradi yangt ditanya soal peraturan perizinan pengelolaan tanah uruq menyebut, Kuansing tidak memiliki Perda yang mengatur soal tanah urugan ini.
Menurutnya dalam Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( HKPD ), tanah uruqan tidak termasuk objek pajak.
Mengenai razia yang dilakukan menurutnya mungkin karena dianggap merusak lingkungan. “ Jalan berdebu karena aktifitas. Jadi kalau untuk objek pajak tanah uruq tidak termasuk,”ujarnya, Rabu ( 26/3/25).
Soal pihak yang berwenang memberi izin apakah kabupaten atau provinsi, Muradi menyarankan mempertanyakan ke Kadis PMPTSP.
Sementara itu Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kuansing, Jon Pitte Alsi yang dikonfirmasi mengenai pihak yang berwenang memberikan izin pengelolaan tanah urug apakah dikabupaten, provinsi atau pusat belum memberi jawaban.
Namun tokoh masyarakat Kuansing, Mardianto Manan mendesak Pemkab Kuansing memfasilitasi regulasinya.Kalau kewenangan berada di provinsi atau pusat menurutnya, Pemkab mendesak mereka untuk mengatur tata pengelolaannya dengan baik.
“ Agar tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan tanah uruq, pengelola dan penerimaan negara dan daerah,”ujarnya.
Kalau tata kelola pengelolaan tanah uruq di Kuansing tidak segera dilakukan maka yang diuntungkan hanya lah oknun-oknum.
“ Fasilitasi bagaimana cara mengurus izinnya, kemana mengurusnya,"kata mantan anggota DPRD Riau itu.
Tidak hanya itu Ia juga minta dewan pro aktif mencari solusi. Karena kebutuhan tanah uruq tersebut sangat besar dimasyarakat.
“ Jangan sampai masyarakat tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan mereka soal tanah uruq ini,”pungkasnya. ( nto )

