TELUKLUANTAN - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana memperjualbelikan pupuk bersubsidi kepada yang tidak berhak. Mereka meringkus tiga pelaku dan sejumlah barang bukti.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, Jumat (21/2/25) menjelaskan, pada Kamis (20/2/ 25), sekira pukul 20.00 WIB mereka berhasil mengamankan tiga orang pelaku dugaan tindak pidana memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar di Desa Sako Kecamatan Pangean
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi:LP/A/4/II/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU. Menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Dan benar saja, saat melakukan penyelidikan, mereka menemukan adanya tempat yang mencurigakan berada di Tkp.
Petugas pun langsung mengambil tindakan dengan mengamankan 3 terduga pelaku berinisial ST, SA dan MY. Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Colt Diesel warna kuning yang berisikan 200 zak pupuk urea dengan berat 10 ton.
Awalnya polisi menemukan satu unit truk cold Diesel berwarna kuning (BM 9931 AX) ditutupi terpal warna hijau. Berdasar informasi terkait ciri-ciri kelompok sindikat pupuk subsidi yang sudah diketahui sebelumnya. Kemudian tim gabungan Polsek Pangean dan opsnal Polres Kuansing langsung melakukan pemeriksaan mengenai muatan yang dibawa oleh truk tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati didalam truk tersebut bermuatan pupuk urea bersubsidi yang tidak dilengkapi dokumen lengkap. Dari keterangan para terduga pelaku bahwa pupuk bersubsidi ini dibawa dari daerah Solok sumatera barat.
Guna pengembangan kasus atas perbuatan tindak pidana itu, Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang memerintahkan, Kasat Reskrim AKP Shiton untuk melakukan pengembangan terkait penjualan pupuk subsidi yang tidak disertai dokumen tersebut.
''Dari pengakuan pelaku, pupuk-pupuk itu akan disalurkan ke daerah Pelalawan. Saat ini semua pihak yang diduga terlibat diamankan dan dibawa ke Satresreskrim Polres Kuansing guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,'' pungkas AKP Shilton.
Sedangkan pasal yang dikenakan kepada ke-3 pelaku itu, menurut AKP Shilton adalah, Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 huruf 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 23 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.(rls)

