TELUK KUANTAN– Seorang pria berinisial A (34) ditangkap tim opsnal Polsek Pangean, Senin (3/2/25) sekitar pukul 14.45 WIB. Tersangka A diduga terlibat tindak peredaran narkotika jenis sabu.
“Kita telah amankan tersangka A di depan sebuah variasi mobil di pinggir jalan raya Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Pangean,” ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano.
Kapolsek mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Pauh Angit.
“Setelah dapat laporan, saya perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Andy Candra, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Namun, lanjut Kapolsek, saat petugas melakukan pengecekan di Desa Pauh Angit, mereka tidak menemukan target yang dicurigai. Petugas kemudian patroli ke Desa Pasar Baru, Pangean. Petugas pun melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh warga sedang berada di depan variasi mobil di Dusun Penghijauan.
“Setelah memastikan identitas, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka A (34),” katanya.
Saat digeledah, kata Kapolsek, petugas menemukan satu dompet kecil berwarna abu-abu dengan list merah di dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka.
“Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi 22 paket kecil narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.
Selain 22 paket sabu dengan berat kotor 23,63 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain 1 bungkus plastik kecil klip bening, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah dompet kecil warna abu-abu dengan list merah, 1 helai celana jeans pendek warna biru, Sejumlah uang tunai dengan total Rp1 juta dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A12.
“Tersangka A (34) berperan sebagai pengedar narkotika. Saat dites urin hasilnya positif amphetamine,” katanya.
Kapolsek menegaskan tersangka sudah diamankan di Polsek Pangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah,” ujarnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini,” ujarnya.( rls)

