TELUKKUANTAN - Sebagai aparat penegak hukum (APH) yang memang dititikberatkan untuk pemberantasan korupsi, pihak kejaksaan harus melakukan bermacam cara tindakan, agar kasus korupsi bisa dihilangkan disemua daerah, termasuk di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing juga akan melakukan hal yang sama untuk melakukan pemberantasan korupsi di wilayahnya. Sebab kejahatan korupsi adalah perbuatan yang sangat merusak tatanan hidup bernegara.
Melansir Pekanbaru MX, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Sahroni SH, MH didampingi Kasi Intel Eliksander Siagian SH, MH, Jumat (18/10/24) mengatakan, pihak Kejari Kuansing bertekad untuk meminimalisir kejadian kasus korupsi di wilayahnya.
Olehnya, sebagai langkah pertama ialah dengan melakukan langkah pencegahan seperti menghimbau baik itu dengan lisan maupun dengan tulisan.
Lisan dilakukan saat ada acara pertemuan dengan pihak pemerintah, dan tulisan dengan melakukan penyebaran spanduk anti korupsi di berbagai sudut kota di Kabupaten Kuansing.
"Kita upayakan pencegahan tindak korupsi di daerah kita ini. Kita lakukan baik itu dengan lisan dan tulisan. Lisan penyampaian ke pihak terkait dalam berbagai acara dan tulisan dalam bentuk spanduk bertuliskan anti korupsi dan sudah kita sebar ke berbagai sudut kota di wilayah Kuansing,'' ujar Kajari.
Penyebaran spanduk anti korupsi itu juga menjadi peringatan bagi jajarannya maupun aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kuansing untuk menghindari perilaku korupsi yang dampaknya merugikan keuangan negara.
Ditekannya, pihaknya siap memproses setiap laporan dan pengaduan masyarakat, terkait dugaan korupsi melalui prosedur dan tahapan yang berlaku sesuai kewenangan yang dimiliki institusi korps Adhyaksa itu.
"Kami siap memproses laporan dan pengaduan masyarakat tetapi apa pun yang disampaikan harus diperkuat bukti-bukti dan pelapornya harus jelas identitasnya sehingga laporannya bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Sahroni juga mengungkapkan, pihaknya juga akan memberi pendampingan terhadap instansi terkait yang sedang menjalankan program pembangunan pemerintah.
Sahroni juga membeberkan jika pihak intelijen kejaksaan juga memiliki program bagus yaitu Jaga Desa. Yang mana program ini berguna untuk mengcover, semua desa yang ada di Kabupaten Kuansing, dengan mengedukasi pihak desa dalam penggunaan dana desa. Sehingga program-program yang pihak desa laksanakan dengan baik dan memiliki administrasi yang tertib.
Program ini bertujuan, agar para perangkat desa tidak terjebak dalam kesalahan penggunaan anggaran desa, maupun tindak pidana korupsi, akibat ketidak tahuan para kepala desa dan perangkatnya.(***)