Dugaan Korupsi PADes Senilai Rp518,65 Juta Kades Dijebloskan ke Penjara

Dugaan Korupsi PADes Senilai Rp518,65 Juta Kades Dijebloskan ke Penjara
Penahanan Kades oleh Kejari Rohul. ( rpg)

PASIRPENGARAIAN  - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Senin (2/9/24) menahan terhadap tersangka RY yang menjabat Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu dalam dugaan perkara korupsi penyahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2019 - 2022 senilai Rp518.652.398.

Penahan Oknum Kades di Kecamatan Kepenuhan oleh Korp Adhyaksa, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 Tahun 2024. ''Benar, tersangka RY dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Rohul. Sekarang tersangka dijebloskan di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian sebagai titipan tahanan kejaksaan atas dugaan korupsi penggunaan PADes Kepenuhan Baru Tahun 2019 - 2022 sebesar Rp518.652.398," ungkap Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH didampingi Kasi Pidsus Galih dalam press releasenya, Senin (2/9/24) malam melansir Riaupos.co.

Fajar mengaku, untuk tersangka RY sebagai Kades Kepenuhan Baru akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dalam penahanan tersangka RY, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rohul sempat terkendala hujan lebat dan lisrik padam. Sehingga pada pukul 17.00 WIB tersangka RY baru dibawa ke Lapas Pasirpengaraian

Motif tersangka RY dalam menggelapkan penerimaan PADes Kepenuhan Baru tahun 2019-2022, jelas Fajar, tersangka RY diduga tidak menyetorkan PADes berupa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), pungutan iuran tanah Restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019-2022.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Rohul, terjadi penyimpangan PADes Kepenuhan Baru 2019-2022 senilai Rp518.652.398. Atas perbuatan tersangka RY, dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,'' tegasnya

Kajari mengimbau kepada para kepala desa (Kades) se-Kabupaten Rohul untuk dapat mengelola Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes), sesuai dengan aturan perundangan undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara. (ktc

Berita Lainnya

Index