Simpan 19 Paket Sabu di Bawah Tempat Tidur, Seorang Pengedar di LTD Ditangkap

Simpan 19 Paket Sabu di Bawah Tempat Tidur, Seorang Pengedar di LTD Ditangkap
Tersangka di Mapolres Kuansing

TELUKKUANTAN -- Seorang pemuda berinisial BS (30) disergap tim Satres Narkoba Polres Kuansing, Selasa (14/5). Tersangka diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan kerjasama dengan pihak keamanan perusahaan.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasatres Narkoba AKP Novris H Simanjuntak mengatakan penangkapan bermula sekira pukul 10.00 WIB, polisi menerima laporan dari sekuriti PT Citra terkait tersangka yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. 

"Langsung kita tindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung menuju lokasi," ujar AKP Novris.

Masih kata Novris, dua jam kemudian atau Sekitar pukul 12.00 WIB, polisi dan sekuriti perusahaan melakukan penggeledahan terhadap tersangka di rumahnya. Alhasil, tim menemukan tas warna biru hitam yang disembunyikan dibawah tempat tidur. 

"Setelah tas dibuka, ditemukan 19 paket plastik klip narkotika jenis sabu," katanya.

Selain 19 paket Sabu-sabu kata Novris, polisi juga menyita tiga bal plastik klip kosong, satu tas warna biru hitam, satu buah mancis, dan satu unit handphone.

"Kita sita juga uang tunai Rp2 juta diduga uang hasil transaksi narkoba," ungkapnya.

Novris menegaskan bahwa tersangka merupakan pengedar sabu-sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial R sebanyak satu kantong dengan harga Rp4,5 juta.

"Pembayaran dilakukan dengan sistem kerja, yaitu dibayar setelah barang terjual," tuturnya.

Sementara hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka tutur Kasat, menunjukkan hasil positif amphetamine. Hal itu, memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Tersangka kata Kasat, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang berat menanti tersangka.

"Kita berharap masyarakat terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat dan bekerja sama dengan pihak berwenang," harap AKP Novris.( rls)

Berita Lainnya

Index