Diduga Proses Lelang Kebun Banyak Kejanggalan, PT. TBS Ajukan Gugatan ke PN dan PTUN

Diduga Proses Lelang Kebun Banyak Kejanggalan, PT. TBS Ajukan Gugatan ke PN dan PTUN
Kebun PT Tri Bakti Sarimas. Sumber InformasiTVV

JAKARTA -  Kuasa hukum PT Tri Bakti Sarimas ( TBS ) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan " Menang Lelang Rp 1.9 Triliun, Kebun PT TBS Jadi Milik Surya Dumai Grup.

Melansir dari InformasiTV, Dr Andry Christian, SH, S.Kom, M.Th, C.Md, CLA & Partner dari Kantor Hukum dan Investigasi MANAHAIM Law Firm selaku kuasa hukum PT TBS Kuansing pemberitaan itu kabur, tidak jelas dan tidak benar.

"  Karena disini Kami melihat adanya dugaan kejanggalan dan cacat hukum dalam proses pelelangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum terkait adanya proses lelang BRI terhadap asset milik PT TBS,"ujarnya yang ditemui awak media di Kebon Jeruk Kebayoran Jakarta Barat, Jumat (5/1/24).

Menurutnya kondisi kilen nya saat ini masih beroperasional dengan baik. Dimana ada sekitar 2 ribu karyawan yang masih bekerja secara aktif dikebun tersebut. 

" Kebun sampai saat ini masih dirawat dengan baik dan semua kegiatan kebun seperti panen, perawatan kebun masih berjalan secara normal,"ujar Andry.

Terhadap dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses pelelangan tersebut, pihaknya saat ini sedang menempuh upaya hukum melalui GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan nomor perkara :  11/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan GUGATAN PEMBATALAN RISALAH LELANG dengan nomor perkara : 1/G/2024/PTUN/PBR di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Pekanbaru, Riau.

" Gugatan ini untuk mempertahankan hak klien Kami yang wajib dilindungi secara hukum,"kata Andry.

Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa kepemilikan atas lahan tersebut sudah  beralih ke Surya Dumai Grup, hal itu tidak sepenuhnya  benar karena masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh kliennya ( TBS) sampai  adanya kekuatan hukum tetap ( inkrach).

Sebelum mengakhiri, Andry mengajak kepada seluruh pihak-pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan saling menahan diri hingga adanya keputusan  pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. ( ktc )

Berita Lainnya

Index