TELUK KUANTAN -Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kuansing 2023, sudah masuk tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di internal DPRD Kuansing.
Namun dalam proses pembahasannya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kuansing sepakat menyarankan agar KUA-PPAS tersebut dikembalikan lagi ke eksekutif.
"Seluruh fraksi DPRD sepakat agar draft KUA-PPAS APBD-P 2023 dikembalikan," kata Ketua DPRD Kuansing Dr Adam MH.
Pengembalian KUA-PPAS APBD-P Kuansing 2023 dilakukan, salah satunya karena setelah mereka menginventarisir terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp66 Milyar dibanding rencana belanja yang diajukan.
"Draf itu harus direvisi agar selisih pendapatan yang cukup besar itu tidak menimbulkan utang atau tunda bayar dikemudian hari," kata Adam.
Dibeberkan Adam, dalam draft KUA-PPAS APBD-P 2023 terjadi kenaikan dana transfer umum DBH sebesar Rp184 miliar. Tak hanya itu, pendapatan bagi hasil pajak di APBD Pemerintah Provinsi juga naik Rp14,9 miliar.
"Sementara hasil inventarisir dewan terhadap Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023 diperoleh asumsi pendapatan riil hanya Rp44 miliar," katanya.
Pendapatan riil tersebut dapat dirincikan sebagai berikut, tranfer umum DBH sawit sebesar Rp16,9 miliar, lebih salur DBH sawit Rp5,1 miliar, rasionalisasi Rp34,9 miliar dan asumsi Silpa minus Rp13 miliar.
"Sehingga dari sisi pendapatan daerah masih terdapat selisih kurang sebesar Rp144 miliar," katanya.
Sementara kata Adam, berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 diperoleh kebutuhan belanja wajib dan mendesak sebesar Rp110 miliar.
Diantaranya TPP PNS sebesar Rp33,18 miliar, TPP PPPK sebesar Rp1,13 miliar, gaji PNS sebesar Rp29,03 miliar, gaji honorer sebesar Rp14,9 miliar
"Belum lagi dana hibah KPU, Bawaslu, TNI dan Polri sebesar Rp12,15 miliar, program UHC Rp12,88 miliar dan tunda bayar Rp6,5 miliar," katanya.
Adam menegaskan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp66 miliar.
"Kebutuhan belanja sebesar lebih kurang Rp110 miliar, sementara pendapatan riil hanya Rp44 miliar," ujarnya.
Dewan katanya menyarankan agar kenaikan belanja daerah harus memprioritaskan belanja wajib dan mengikat terutama kekurangan gaji dan tunjangan beserta Tambahan Penghasilan PNS (TPP).
"Belanja konstruksi dan diprediksi tidak bisa selesai sampai akhir tahun anggaran, agar tidak dianggarkan," sarannya.
Masih kata Adam, berkenaan hal itu, ia meminta Bupati Kuansing agar menugaskan TAPD Pemerintah Kabupaten Kuansing melakukan perhitungan kembali atas rancangan perubahan KUA-PPAS 2023.
"Disesuaikan dengan perkembangan terkini dengan selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.( ms )