Kejari Dumai Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Baznas dan Ditahan di Rutan

Kejari Dumai Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Baznas dan Ditahan di Rutan
Dua tersangka saat jumpa pers. Fhoto : Cakaplah.com

PEKANBARU  - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021. Tersangka baru berinisial IE dan IJ.

IE menjabat sebagai Ketua Baznas Kota Dumai Tahun 2019-2021 sedangkan IJ merupakan Wakil Ketua II. Sebelumnya penyidik juga menyematkan status tersangka pada Bendahara berinisial IS.

"Hari ini, penyidik telah menetapkan lagi 2 orang tersangka inisial IE dan IJ. Keduanya adalah mantan pengurus Baznas Kota Dumai," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Abu Nawas, Jumat (1/9/23) melansir  Cakaplah.com.

Abu mengatakan, tersangka IE dan IJ diduga melakukan tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain, yakni tersangka IS dan juga diri sendiri.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar selama kurun waktu 2019 hingga 2021. Penyidikan akan  berlanjut, salah satunya untuk mengungkap jumlah uang yang dinikmati masing-masing tersangka.

"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Abu Nawas.

Untuk memperlancar proses penyidikan, IE dan IJ ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 September 2023 dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan," tegas Abu Nawas.

Sebelumnya, Kajari Dumai, Agustinus Herimulyanto, menjelaskan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak akhir tahun 2022 lalu. Penetapan ersangka setelah penyidik telah memperoleh cukup bukti.

Tersangka diduga keras sebagai pelaku rasuah dengan modus operandi, antara lain melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif.

"Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai," sebut Jaksa bergelar Doktoral itu.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ktc)

Berita Lainnya

Index