Dua Bulan setelah Melahirkan, Ibu Muda asal Meranti Jadi Tersangka Korupsi

Dua Bulan setelah Melahirkan, Ibu Muda asal Meranti Jadi Tersangka Korupsi
Kapolres Meranti saat jumpa pers. Fhoto : Riaupos.co

SELATPANJANG - Kurang lebih dua bulan pasca melahirkan, ibu muda asal Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian Kepulauan Meranti. Tersangka adalah Nirmala (36). Ia terlilit kasus tindak pidana korupsi karana menilap uang nasabah, kredit fiktif hingga memberikan pinjaman nonprosedural melalui Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri yang dikelolanya. 

Statusnya semula sebagai ketua pengelola, membuat dirinya khilaf, sampai menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

 Demikian dibebeberkan Kapolres, AKBP Andi Yul LTG SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, Kasat Reskrim Iptu Antonius Gion Dodi Simamora MH dan Kanit Tipikor Iptu Jimmy Andre MH, dalam komprensi pers, Rabu (30/8/23). B

Papar Andi, UED-SP Pelantai Mandiri dibentuk pada tahun 2013 silam yang mendapatkan suntikan pagu anggaran dari APBD Kepulauan Meranti sebesar Rp500 juta. Namun indikasi penyelewengan oleh tersangka atas dana usaha desa itu berlangsung sejak tersangka dipercayakan sebagai ketua UED-SP di desanya dari 2017 hingga 2020.

Kasus ini berkembang berdasarkan laporan dari masyarakat pada Februari 2023 dan selanjutnya dibuatkan surat perintah penyelidikan. Karena sejak itu pengelolaan administrasi usaha desa ini tidak berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

 Sejumlah contoh dibeberkan Andi seperti setoran dari nasabah yang seharusnya disetorkan kembali ke rekening Dana Usaha Desa (DUD) setiap akhir bulan tidak disetorkan olehnya, melainkan disimpan sendiri oleh tersangka di rekening yang dibuatnya sendiri atas nama UED-SP yang diduplikasi guna mempermudah penarikan dan penyetoran.

"Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka menggunakan nama orang lain atau pinjaman fiktif dengan jumlah keseluruhan Rp25 juta dan tidak ada dibayarkan. Atas perbuatannya itu, UED-SP tekor kas yang mana selanjutnya dilaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) oleh Inspektorat Kepulauan Meranti tanggal 27 Juli 2023 ditemukan kerugian sebesar Rp276.894 juta," beber Andi. 

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Namun, terang Andi lagi, saat ini tersangka baru saja melahirkan anak ketiganya dan baru berusia 2 bulan sehingga masih menyusui.

Terhadap kondisi itu, kata Kapolres, tersangka belum ditahan dan hanya diwajibkan melapor. "Tersangka masih mempunyai bayi kecil, nanti kami lihat apakah akan ditahan atau tidak. Saat ini proses penyidikan masih berjalan," ungkapnya. ( sumber : Riaupos.co)

Berita Lainnya

Index