Diduga Terjadi Kerugian 1 M Lebih, Kejari Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Proyek Lintasan Atletik

Diduga Terjadi Kerugian 1 M Lebih, Kejari Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Proyek Lintasan Atletik
Dua tersangka saat tiba di Lapas Teluk Kuantan. Dok Kejari Kuansing

TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (30/8/23)  akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN ) pada proyek pembangunan lintasan atletik Sport Center  Teluk Kuantan pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga  ( Disdikpora ) Kuansing.

Kepala Kejari ( Kajari ) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo dalam rilisnya membeberkan,  ketiga tersangka tersebut masing-masing  M selaku Direktur utama PT Ramawijaya, YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan  IC.

Nurhadi melanjutkan para tersangka  menjalani pemeriksaan Rabu pukul 9.30 pagi. Usai pemeriksaan dilanjutkan dengan ekspos oleh tim penyidik. Penyidik kemudian mengambil kesimpulan terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lintasan atletik.

" Karena sudah terpenuhi alat bukti yang cukup sehingga M, YZ, IC  ditetapkan sebagai tersangka, kata Nurhadi.

"  Dua tersangka M dan YZ dititipkan di Lapas Teluk Kuantan. Sedangkan tersangka IC saat ini masih berstatus sebagai tahanan ditempat lain dalam kasus yang berbeda,"sambungnya.

Dijelaskan Nurhadi, penetapan para tersangka  setelah keluar hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Kuansing tanggal 24 Agustus 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah pada pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Dinas  Dikpora Kuansing tahun 2020. Proyek tersebut dikerjakan PT. Ramawijaya dengan nilai Kontrak sebesar RP.8.579.579.000,- .

" Dapat disimpulkan dari hasil audit terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah senilai Rp.1.041.946.877,73,"ujarnya.

Menurut Nuhad untuk tersangka yang ditahan di Lapas Teluk Kuantan  disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.

" Swdangkan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00,"pungkasnya. ( rls )

 

Berita Lainnya

Index