TELUK KUANTAN - Warga meminta Pemkab Kuansing bersikap tegas soal tarif parkir selama Pacu Jalur Tradisional Tepian Narosa tahun 2023 yang akan berlangsung 23 sampai 27 Agustus.
Sebab setiap tahun muncul keluhan warga soal tarif parkir yang melambung tinggi. Keluhan tidak hanya dari warga Kuansing namun juga penonton yang datang dari luar Kuansing.
Soal tarif parkir naik tinggi ini sering viral di media sosial dan menjadi perbincangan Warganet serta menjadi permasalahan tersendiri yang mewarnai pelaksanaan Pacu Jalur.
" Pemda harus memantau dan mengawasi soal tarif parkir Pacu Jalur ini agar keluhan-keluhan serupa tidak kembali dirasakan warga,"kata Syahril salah seorang warga Teluk Kuantan.
Sebab dengan tarif yang tidak melambung tinggi bisa digunakan penonton untuk keperluan lain.
" Kalau tarif naik tinggi dan empat hari harus membayar tentu berat. Apalagi ekonomi sulit kini,"paparnya.
Masyarakat katanya menunggu sikap tegas Pemkab terhadap masalah ini.
Sementara Plt Kadis Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, Selasa (22/8/23) menyampaikan soal tarif parkir selama Pacu Jalur Event Nasional sudah diterbitkan Perbup yang akan mengaturnya.
Dalam Perbup Nomor : 17 Tahun 2023 Tanggal 21 Agustus 2021 untuk kenderaan tidak bermotor roda tiga dikenakan tarif Rp 5 ribu. Kenderaan bermotor roda dua Rp 5 ribu. Kenderaan bermotor roda tiga Rp 10 ribu. Kenderaan roda empat Rp 20 ribu dan kenderaan bermotor roda enam Rp 30 ribu.
Pihaknya kata Hendri sudah memasang pengumuman himbauan Perbup tersebut dilokasi parkir dan perempatan dan pertigaan dalam kota Teluk Kuantan agar diketahui warga dan pengelola parkir.
Hendri menerangkan ada dua jenis pengelolaan parkir. Pertama ditepi jalan umum dan kedua yang dikelola masyarakat dihalaman dan pekarangan masing-masing.
Bagi pengelola parkir ditepi jalan umum yang kewenangan menjadi Dishub, Hendri sudah mengingatkan kepada petugas parkir dibawah kewenangannya agar menerapkan Perbup.
" Mereka dilengkapi tanda pengenal,"ujarnya.
Bagi mereka yang melanggar Perbup siap-siap berhadapan dengan hukum. Karena jika ada warga yang melapor hal itu termasuk kategori Pungli.
Namun demikian Hendri juga meminta pengelola parkir pribadi yang menggunakan halaman dan pekaramgan rumah mentaati Perbup tersebut. ( isa )