Tolak Ajakan Mesum, Foto Vulgar Teman Medsos Diumbar di IG, Pelaku Dicokok Polres Kuansing

Tolak Ajakan Mesum, Foto Vulgar Teman Medsos Diumbar di IG, Pelaku Dicokok Polres Kuansing
Tersangka di Mapolres Kuansing

 

TELUK KUANTAN - Gara-gara ajakan berhubungan badan ditolak, seorang cowok insial FK (26 ) lantas menyebar foto-foto vulgar atau seksi seorang perempuan insial DA (17)  lewat Instagram.

Kasus penyebaran foto itu pun bergulir ke ranah hukum setelah pihak keluarga tidak terima dengan perlakuan FK.

Jajaran Kepolisian Resort ( Polres ) Kuantan Singingi ( Kuansing ) Riau bergerak cepat mengamankan FK.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, Rabu ( 7/6/23) menyampaikan FK telah menjadi tersangka setelah diamankan di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi.

" Sebelum dibawa personil Satreskrim ke Mako Polres, Polsek Singingi terlebih dahulu  telah mengamankan tersangka FK di Mapolsek,"ujar AKP Linter

Menurut AKP Linter, kasus ini terkuak di Lingkungan Senambek Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, Selasa (6/6/23) sekira pukul 14.00 Wib.

Saat itu katanya, NW selaku orang tua menanyakan kepada anaknya DA ( korban ) karena melihat ada masalah yang terjadi.

" NW sempat bertanya pada korban ada apa. Lalu seorang rekan korban inisial S menyebut fofo-foto seksi korban disebarkan oleh tersangka lewat IG," ujar AKP Linter.

Mendengar pengakuan dari S, katanya NW tidak terima dan bersama korban lantas mendatangi Mapolres Kuansing untuk melaporkan kasus tersebut.

Menurut AKP Linter, tersangka menyebar foto seksi korban pada IG karena koban tidak mau menurut keinginan tersangka untuk berhubungan badan.

"  Lalu tersangka memposting foto-foto seksi korban lewat media online berbentuk IG, atas kejadian tersebut pelapor ( NW) dan korban mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan, " jelas AKP Linter. 

AKP.Linter menambahkan, antara tersangka dan korban bukan berstatus pacaran. Melainkan teman yang saling kenal didunia maya.

Lanjutnya Polisi sudah mengumpulkan barang bukti dari tersangka berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk memposting foto-foto seksi korban dan  melakukan rekam layar pada saat melakukan video call seks.

" Tersangka FK dijerat Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b UU No 12 Tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), " tutup AKP Linter. ( rls )

Berita Lainnya

Index