Diduga Pungli Warung-warung untuk, Kepala Satpol PP Siak dan 2 Stafnya Ditahan Kejari

Diduga Pungli Warung-warung untuk, Kepala Satpol PP Siak dan 2 Stafnya Ditahan Kejari
Tersangka di Kejari Siak. fhoto : GoRiau.com

SIAK – Kejaksaan Negeri Siak, Riau, menangkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak dan dua stafnya terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pada April lalu dalam rangka Turnamen Sepakbola antar instansi yang memperebutkan Piala Ketua DPRD Siak.

"Kasus ini berawal saat akan dilaksanakan turnamen pada bulan Mei 2023. Mereka membuat proposal bantuan dana yang ditujukan kepada pengusaha kecil atau pemilik warung-warung di Kecamatan Siak," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik terkait penangkapan tersebut seperti dilansir dari GoRiau.com.

Dijelaskan, pada saat proposal tersebut selesai, oknum satpol PP tersebut langsung melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Dari pungutan tersebut terkumpul uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bola.

Tersangka dalam kasus ini adalah HD sebagai Kasatpol PP, I sebagai Staf Lin Mas Pol PP, dan N yang berstatus sebagai honorer di Pol PP. Diduga, sang honorer melakukan pungli di lapangan, dan tindakan tersebut diketahui oleh Kasatpol PP dan stafnya.

Kejaksaan telah mengamankan barang bukti berupa uang dan baju olahraga yang diperoleh dari hasil pungutan tersebut. Kasatpol PP Siak saat ini ditahan di Kepolisian Resor Siak, sementara dua stafnya dititipkan ke Kepolisian Sektor Bungaraya.

Mereka diduga telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara apabila terbukti bersalah. (*** )

Berita Lainnya

Index