Diduga Tipu Korban Rp 390 Juta dengan Jual Tanah Fiktif, Seorang Pria di LTD Ditangkap

Diduga Tipu Korban Rp 390 Juta dengan Jual Tanah Fiktif, Seorang Pria di LTD Ditangkap
Tersangka

TELUK KUANTAN -  Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim)  Polres Kuansing Riau mengamankan  pria berinisial J tersangka pelaku penipuan jual beli tanah fiktif, Senin (22/5/23). Akibat perbuatannya korban menderita kerugian Rp 390 Juta. 

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, kasus tersebut  sudah terjadi sejak lama.

"  Sejak tahun 2021 hingga tahun 2022," ungkap Linter. 

Dijelaskan Linter pada November 2021 sekira pukul 15.00 Wib, korban penipuan  S (62) dan istri saat itu sedang berada dirumah temannya yaitu I (42) di Desa perhentian Luas kecamatan Logas Tanah Darat. Kepada korban saat itu tersangka menawarkan tanah seluas 10 hektar di Desa Teratak Rendah masih dikecamatan yang sama.

Kata Linter tersangka saat itu meyakinkan korban bahwa tanah tersebut benar miliknnya.  Bahkan tersangka dan korban saat itu juga  pergi kelokasi melihat langsung tanah tersebut.

" Karena yakin dan percaya dengan perkataan tersangka akhirnya korban setuju membeli tanah tersebut dengan harga per hektar Rp 40 juta,"beber Linter.

Pada Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib bertempat dirumah I di desa Perhentian Luas korban menyerahkan uang DP  kepada tersangka Rp 30 Juta. Seterusnya sampai Maret 2022 korban sudah menyerahkan uang pembelian tanah hingga sejumlah Rp 390 Juta

Namun lanjut Linter sewaktu korban dan Istri kembali melihat tanah tersebut, ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka melainkan milik orang lain berinsial F.

" Sewaktu korban menanyakan kepada tersangka soal status tanah itu, tersangka mengaku tanah tersebut bukan miliknya. Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikan seluruh uang milik korban," ungkap Linter. 

Merasa dirugikan, sambung Linter  pada 11 Juli 2022 korban  membuat Laporan Polisi ke Polres Kuansing. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban sekaligus pelapor, saksi dan terlapor ( tersangka ) dan turun melakukan pengecekan lokasi tanah.

" Setelah dilakukan gelar perkara kasus ini kemudian naik ketahap penyidikan. Tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 09.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan diamankan di Polres Kuansing," ujar Linter..

Polisi sambung Linter turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 lembar kwitansi penyerahan uang  390 Juta  dan  surat pernyataan pengembalian uang yang ditandatangani tersangka.

" Tersangka diduga melanggar  pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, " tutup Linter. ( rls )

Berita Lainnya

Index