Warga Jake Marah, di Areal Kebun Mereka Tiba-Tiba Terpasang Plang Sebagai Areal HGU PT WSN

Warga Jake Marah, di Areal Kebun Mereka Tiba-Tiba Terpasang Plang Sebagai Areal HGU PT WSN
Papan plang HGU PT WSN di kebub warga desa Jake

 

TELUK KUANTAN - Warga desa Jake kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing Riau resah dan marah.  Pasalnya  lahan perkebunan   yang mereka kelola selama ini pada lahan ulayat mereka tiba-tiba terpasang papan plang yang berisi sebagai areal hak guna usaha ( HGU PT Wanasari Nusantara ( WSN ).

" Warga desa Jake marah karena mendapati telah terpasang papan plang dengan tulisan Areal HGU PT WSN. Papan plang didapati warga lima hari yang lalu "kata Andi Nurbai tokoh nasyarakat Jake, Selasa (18/4/23) malam..

Papan plang itu katanya terpasang diareal program PEK milik warga desa Jake seluas 500 Ha. Lahan ini sudah dikuasai turun temurun bahkan sebelum Indonesia merdeka. Karena itu ulayat Jake yang diperuntukan untuk kesejahteraan anak cucu kemenakan.

Sebelumnya lahan itu merupakan kebun karet milik warga desa Jake. Pada masa Gubri H Saleh Djasit diubah menjadi lahan kelapa sawit melalui pogram ekonomi kerakyatan ( PEK ) dari dana APBD Riau. 

" Jadi pohon kelapa sawit warga disana sudah tua dan akan direplanting,"katan mantan angggota DPRD Kuansing dua periode itu.

Akan tetapi ulangnya tiba-tiba muncul plang PT WSN yang menyebut itu bagian dari HGU mereka. Ini membuat warga resah dan marah "katanya.

Padahal katanya warga disana sudah memiliki bukti kepemilikan tanah baik surat hak milik ( SHM ) dari BPN hingga surat keterangan ( SKT) dari pemerintah.

Selanjutnya  kata Andi Nurbai pada kawasan itu luas lahan ulayat  yang ada lebih kurang 2.500 Ha yang merupakan bagjan dari ulayat Jake dan Sentajo.

Dari luas lahan ulayat  2.500 Ha itu sebutnya  500 Ha merupakan lahan  eks program PEK. 1.500 Ha lahan KKPA warga Jake dan Sentajo dengan PT Citra Riau Sarana( CRS) dan sisanya 500 Ha areal kebun yang dibangun secara swadaya oleh warga.

Kata Andi Nurbai  jika plang ini benar ulah mereka dirinya meminta PT WSN tidak sembarangan mengklaim areal kebun warga sebagai HGU mereka. Karena dapat memantik konflik antara warga dan perusahaan.

Dirinya meminta pihak yang memasang segera mencabut  papan plang itu. 

" Jangan sampai warga marah dan timbul masalah. Jangan sewenang-wenang ditanah ulayat Kami "pintanya.

Ia juga meminta  Wakil Mentri BPN dan ATR Raja Juli antoni untuk mencabut HGU PT WSN yang diklaim sampai ke ulayat Jake dan Sentajo. Karena sangat merugikan anak cucu kemenakan Jake dan Sentajo.

Sebagai anak Jati Kuansing, Andi Nurbai meminta Wamen ATR dan BPN dapat membela kepentingan masyarakat dengan mengevaluasi dan mencabut HGU PT  Wanasari Nusantara No :  2/1997.

Demikian juga Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan untuk dapat memperjuangkan dan berpihak pada rakyat bukan ke PT Wanasari Nusantara.

"  Kami mengharapkan dukungan DPRD Kuansing melalui ketua Dr Adam SH, M H untuk mendampingi rakyat memperjuangkan hak-hak nya,"pungkas Andi Nurbai.

Sementara itu Humas PT Wanasari Nusantara, Nurindro yang dikonfirmasi apakah benar pemasangan papan plang  yang berisi kawasan yang dimaksud bagian dari HGU mereka  dilakukan pihak perusahaan mereka hingga saay ini belum memberi tanggapan. ( isa )

Berita Lainnya

Index